- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Polresta Depok, Jawa Barat menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Polisi menilai Rachmat yang kini menjabat Bupati Bogor dinilai melakukan kampanye ilegal saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013.
Menurut Kapolresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rachmat dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman maksimal kurungan 6 bulan.
"Sejumlah saksi telah diperiksa Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Alat bukti yang diamankan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Achmad. Seraya menambahkan, Rachmat tidak cuti saat berkampanye ilegal itu.
Ia juga mengatakan Bupati Rachmat diperiksa di markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 Maret 2013. Dari hasil penyidikan, salah satu bentuk pelanggaran tersangka masuk di wilayah hukum Polresta Depok, yakni di kawasan Bojonggede, Bogor.
"Secara administrasi Bojonggede memang masuk Bogor. Namun secara hukum masuk wilayah Polresta Depok karena yang menangani kasusnya Polsek Bojonggede. Sedangkan Polsek Bojonggede di bawah naungan Polresta Depok," tutur Achmad.
Kini, semua berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap telah dilimpahkan ke Kejari Bogor. Namun anehnya, penangan kasus ini tak sama dengan apa yang pernah dilakukan Jokowi sang Gubernur Jakarta yang pernah berkampanye untuk pasangan calon Gubernur Jabar Rieke-Teten di Depok, beberapa waktu lalu.
Achmad beralasan, hal itu dikarenakan tidak adanya laporan dari pihak Panwaslu Depok. "Kami bertindak berdasarkan laporan." (sj)