Polisi Tidak Takut Efek Berantai Penangkapan Hercules

Hercules Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha
Aparat kepolisian secara tegas menangkap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario Marshal dan kelompoknya karena melanggar hukum.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1

Polisi tidak peduli meskipun Hercules dikenal sebagai kepala preman yang dekat dengan tokoh nasional, Prabowo Subianto.
Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang


"Saya tegaskan dalam hukum hanya mengatakan barang siapa, berbuat apa, bersama siapa. Tidak dilihat ormas atau partai apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui usai Peluncuran Buku "Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan Ke Bawahan", Jakarta, Senin 11 Maret 2013.


Rikwanto menjelaskan, penangkapan Hercules bermula karena adanya laporan pemerasan. Kemudian, diluncurkan 30 personel ke lokasi dan melakukan apel. Namun kemudian komplotan Hercules justru mengganggu petugas.


"Memutar, mengacungkan senjata tajam. Terkesan tidak menghargai sama sekali keberadaan polisi," ujarnya.


Rikwanto melanjutkan bahwa dugaan kasus pemerasan Hercules dan komplotannya akan disidik oleh Polres Jakarta Barat. Sedangkan untuk dugaan kejahatan yang lain, seperti penghasutan, melawan petugas, dan lainnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.


"Untuk tahanan di Polda hanya dua, Hercules dan temannya. Sisanya disebar," jelasnya.


Hercules terbukti melanggar pasal 160 KUHP, 214 KUHP, 170 KUHP dan pasal 2 UU No 12 Tahun 1951. Atas kepemilikan senjata api, intimidasi, pemerasan, penghasutan, dan melawan petugas yang sah, Hercules terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Barang bukti yang disita polisi atas kejadian itu antara lain 3 bilah parang, 1 buah panah, 2 buah anak panah, 7 bilah pisau belati, 1 pucuk senpi jenis FN, 2 buah magazen, 1 pucuk senpi jenis revolver, 27 butir peluru FN, 1 buah ketapel berikut beberapa anak ketapel paku, 1 buah tas berwarna coklat dan uang tunai Rp5.900.000. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya