Tetangga: Pelaku Mutilasi Punya Hubungan Asmara dengan Pembantunya

ilustrasi foto mutilasi
Sumber :
VIVAnews - Hingga kini kepolisian masih mendalami keterlibatan Tini, pembantu tersangka Benget Situmorang alias Impus dan istrinya yang menjadi korban. Tini sehari-hari bekerja di kediaman suami dan istri tersebut di Jl. Bungur Raya, Rt 11 Rw 6 no 6, Ciracas, Jakarta Timur. 
Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berperan membantu membuang potongan tubuh korban dan menyiapkan kantung plastik. Hubungan antara kedua tersangka ini sampai sekarang belum diungkap pihak kepolisian. Namun, menurut keterangan tetangga yang tinggal disebelah rumah mereka, Tini dan Benget memiliki kedekatan .
Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

"Benget baru jualan soto ini belum lama, sejak dekat dengan Tini, selingkuhannya," kata Karmanto kepada VIVAnews, Kamis 7 Maret 2013.
Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Selain berjualan soto, tersangka mutilasi ini juga menjual minuman keras seperti tuak. Bahkan, menurut Karmanto, para pelanggannya seringkali minum di warungnya sambil mabuk-mabukan. 

"Siang hingga malam warungnya sering berisik dengan suara musik. Pelanggannya sering mabuk di warungnya. Warungnya itu sering dibuat tempat minum minuman keras. Warga sekitar tidak bisa protes, karena setiap hari kerjanya begitu," uja dia.

Kepolisian telah menetapkan alias Impus, yang merupakan suami dari Darna Sri Astuti, korban mutilasi, sebagai tersangka. Banget juga melibatkan pembantu rumah tangganya, Tini, dalam proses pembuangan tubuh korban.

Pembunuhan disertai ini bukan tidak beralasan. Sebab menurut keterangan sementara pelaku, dia melakukan hal tersebut karena cemburu dengan istrinya yang dekat dengan pria lain.

Awalnya Impus bertengkar dengan istrinya itu. Kemudian, dia menganiaya korban dan memukul. Mengetahui korban sudah meninggal, maka tersangka kebingungan untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka akhirnya timbul ide melakukan mutilasi untuk memudahkan membawa dan dibuang," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Rabu malam.

Kepada polisi, Impus mengaku membunuh istrinya itu pada 3 Maret 2013 atau hari Minggu. Setelah dimutilasi langsung dimasukan kedalam kantong plastik. Plastik tersebut dibeli oleh T, pembantu rumah tangganya.

Atas perbuatan kedua pelaku, lanjut Putut, mereka terancam pasal yang berbeda, untuk BS terkena pasal 340 jo pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun. Sedangkan T dikenakan pasal 55 jo 56 jo 340 KUHP. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya