Teknisi BMW dan Daihatsu Bersaksi di Sidang Rasyid

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa penuntut umum dalam perkara kasus kecelakaan maut dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan mendatang, 25 Februari 2013. Mereka antara lain para ahli yang menguasai dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu BMW dan Daihatsu.

"Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni yang mengerti keadaan kendaraan dari BMW dan Daihatsu. Lalu menerangkan hasil labfor di TKP, dan saksi yang  menerangkan hasil visum korban," ujar JPU Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 21 Februari 2013.

Rahman menjelaskan bahwa jaksa tidak akan memanggil semua saksi yang telah di-BAP oleh polisi. Menurut dia, hanya beberapa saksi yang dapat membuktikan dakwaan dari JPU. Dia juga tidak mempermasalahkan tidak hadirnya kekasih Rasyid pada hari ini, sebab kesaksiannya belum diperlukan.

"Kami lihat kapasitasnya kalau diperlukan keterangannya ya akan kami hadirkan. Yang penting, kalau sudah cukup jaksa membuktikan ya sudah," ujarnya. Kata dia, yang terpenting adalah saksi yang bisa membuktikan jika terdakwa menabrak Daihatsu Luxio.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda RP12 juta. (eh)

Menkominfo, Budi Arie Setiadi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu CEO Apple

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Projo menegaskan bahwa persatuan nasional sangat penting. Namun dalam demokrasi juga memerlukan kekuatan politik penyeimbang bagi pemerintah yang berkuasa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024