Polisi Reka Ulang Kasus Bayi Tewas di Puskesmas

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi
- Polisi menetapkan status tersangka kepada A (30), ibu kandung Alafah Miftahul Huda, balita yang tewas di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Selama diperiksa, A selalu mengubah keterangannya terkait insiden itu. Untuk memastikan kejadian sebenarnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050


"Nanti kami adakan prarekonstruksi kemudian rekonstruksi setelah pemeriksaan selesai. Kami juga akan melakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan mengingat dia pernah menjadi salah satu pasien Rumah Sakit Jiwa Grogol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 15 Februari 2013.


Dijelaskan Rikwanto, kejadian itu bermula saat A bersama anaknya mendatangi Puskesmas Kebon Jeruk karena bocah dua tahun itu sakit. Bukannya masuk untuk mengantre seperti warga lainnya, A malah langsung ke kamar mandi.


Berdalih terpeleset karena lantai licin, tersangka mengaku jatuh di kamar mandi, sedangkan anaknya masuk ke dalam bak penampungan air. Dalam keadaan panik, A kemudian membuka penutup air bak itu. Entah apa yang dipikirkan sehingga melakukan hal itu.


"Yang pasti, dia keluar dari kamar mandi dengan basah kuyup dan anaknya sudah kaku. Awalnya tersangka tidak mau memeriksakan kondisi anaknya ke dokter, tetapi karena dipaksa oleh petugas keamanan puskesmas akhirnya mau dan dokter menyatakan jika korban sudah meninggal dunia," kata Rikwanto.


Menurut Rikwanto, A memang sudah bercerai selama 10 bulan dengan ayah kandung korban. Meski bercerai, tetapi A tinggal tidak terlalu jauh dari rumah mantan suaminya. Pada hari Rabu pagi, tersangka datang ke rumah mantan suaminya dan ingin memegang anaknya, tetapi dilarang.


Anak itu kemudian diberikan kepada ibu mantan suaminya. Tapi saat bersama orang tua mantan suami A, Alafah bisa diambil dan tersangka membawanya ke puskesmas karena sakit. A kini masih mendekam di Polsek Metro Kebon Jeruk. Polisi menetapkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya