- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan lagi izin pemasangan papan reklame di Ibukota. Pemasangan iklan akan dialihkan ke bus kota dengan sarana light emitting diodes (LED).
"Semua reklame yang lama kami mau larang, stop, tidak ada izin baru. Kalau pun sudah ada, sampai sudah selesai tidak ada perpanjangan lagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, Rabu, 13 Februari 2013.
Basuki berharap iklan dengan LED bisa lebih teratur pemasangannya. "Kalau mau iklan beneran, pasang di bus. LED juga bisa dipasang di mal seperti yang di Mal Taman Anggrek itu, biar rapi kotanya," kata dia.
Ahok mengatakan rencana ini akan direalisasikan secepatnya. Dia akan menemui pengusaha-pengusaha iklan besok. "Kami besok ketemu semua pengusaha iklan, kalau billboard itu sudah saya eksekusi kemarin. Tidak ada lagi izin untuk billboard," katanya.
Dengan begitu pemasukan yang didapat pemprov lebih besar dibandingkan mengharap pendapatan dari reklame. "Pajaknya kecil hanya Rp400-Rp600 miliar, lebih baik ganti LED. Lebih baik saya suruh mereka sumbang 1.000 Transjakarta, itu lebih besar," katanya.
Menjelang masa kampanye 2014, Ahok bersikukuh iklan yang diperbolehkan melalui sarana LED. "Kami mau siapkan LED, kasih gratis bila perlu. Mereka siapkan filmnya kami tayangkan gratis di LED, tapi tidak boleh tempel di mana-mana," ucapnya.