VIVAnews - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat masih menyelidiki tewasnya mahasiswi Universitas Indonesia, Annisa Azward (20). Kanit Laka Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Rahmat Dalizar, mengaku kesulitan mengungkap kasus ini karena minim saksi.
Menurut dia, penyidik belum bisa menentukan apakah ada motif penculikan dalam kasus ini. Untuk menelusuri itu, polisi juga meminta keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, termasuk rekan Jamal, sopir angkot U-10 itu.
"Mungkin kami bisa mendapatkan keterangan dari temannya. Kami ingin menanyakan latar belakang Jamal saat bersosialisasi kepada temannya. Apakah dia termasuk orang yang berbahaya dan nakal, suka jahat ama orang atau tidak," ujar Rahmat, Senin 11 Februari 2013.
Kepada petugas, Jamal membantah melakukan percobaan penculikan terhadap Annisa. "Berulang-ulang kami sidik, dan keterangannya sama dengan sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Jamal bin Jamsuri (37), sopir angkot U-10 jurusan Muara Angke - Sunter, membantah akan memperkosa atau menculik mahasiswi UI, Annisa Azward (20). Ditemui di ruang pemeriksaan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Jamal menjelaskan kejadian itu.
Jamal mengatakan bahwa Annisa memang salah naik angkot. Jamal tidak mengetahui mengapa tiba-tiba korban lompat saat angkot melintas di jalan layang Pasar Asemka. Bahkan Jamal mengaku ikut mengantar mahasiswi jurusan Ilmu Keperawatan itu ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pas korban lompat mobil saya masih jalan. Saya tidak tahu dia lompat. Saya berhenti lalu saya bawa ke rumah sakit," kata Jamal.
Meski demikian, Jamal tetap ditetapkan menjadi tersangka. Dia kenakan pasal 310 ayat 4, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kesalahan lainnya yaitu membawa angkot ke luar dari trayek. (eh)