Ahok: Penghasilan di Bawah Rp5 Juta Bisa Sewa Rusunawa

rencana rusunawa di atas sungai ciliwung
Sumber :
  • Kementerian Perumahan Rakyat

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berencana mengubah persyaratan bagi warga yang ingin menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara. Sebelumnya rusunawa ini ditargetkan bagi warga DKI berpenghasilan Rp2,5 juta ke bawah akan diubah menjadi Rp5 juta ke bawah.

Dengan mengubah persyaratan tersebut, artinya warga dengan gaji di bawah Rp5 juta bisa menyewa di Rusunawa. Ahok -sapaan Basuki- menilai perubahan tersebut akan dilakukan karena dengan gaji sebesar 5 juta, sulit bagi warga di Jakarta untuk membeli rumah.

"Coba lihat, orang yang gajinya Rp5 juta pasti nggak bisa beli rumah di Jakarta, ya jadi nggak apa-apa dinaikkan saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, 8 Januari 2012.

Ahok beralasan, rencana mengubah syarat sewa rusunawa tersebut karena naiknya standar hidup warga Jakarta. Ia khawatir, bila syarat penyewa rusun tidak diubah maka akan disalahgunakan.

"Orang yang gajinya Rp500.000 tidak akan kita kasih, karena mereka tidak akan sanggup bayar Rp300 ribu sebulan buat rumah. Kalau dikasih, pasti hak sewanya dia jual," tuturnya.

Ia sendiri akan menerapkan aturan yang cukup tegas bila ke depan ada penyewa rusunawa yang menjual rusun yang ia tinggali. "Kalau ada sampai ketahuan, tidak tanggung-tanggung, ada satu yang jual, satu lantai seluruhnya akan kita usir," tegas Ahok.

Ahok optimis dengan kebijakan menaikkan batas gaji pemohon rusun, maka subsidi yang diberikan bagi warga DKI dalam pembiayaan rusunawa tersebut tidak akan meleset sasaran.

Ahok menegaskan, pemohon yang memiliki pendapatan Rp5 juta ke bawah lebih baik menyewa rusunawa, daripada membeli rumah jauh-jauh di kawasan penyangga ibukota, dan harus mengeluarkan ongkos yang mahal, serta menyumbang kemacetan.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Novizal membenarkan ada rencana menaikkan batas maksimal penghasilan pemohon. "Saat ini masih bahas dengan Biro Hukum DKI, harus ada payung hukumnya dulu," kata Novizal.

Menurutnya, untuk penyewa rusunawa, tidak semua bisa diterima begitu saja, pihaknya akan melakukan tahapan seleksi yang ketat, selain itu Novizal juga mengatakan akan menerapkan pasal-pasal baru yang antara lain pembebanan tagihan listrik dan air kepada semua penghuni jika ada pencurian listrik dan air.

"Dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan Rumah Susun Sederhana Sewa dihuni oleh warga yang benar-benar memerlukan tempat tinggal dan tepat sasaran," ungkapnya.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024