Sidang Pencabulan ABG di Depok, Wartawan Dihadang Preman

Terdakwa pencabulan ABG di Depok
Sumber :
  • Darmawan/VIVAnews

VIVAnews - Sidang kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak wakil rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 3 Januari 2013.

Sidang belum dimulai, kericuhan sudah terjadi lantaran sejumlah orang tak dikenal berupaya menghalang-halangi para wartawan meliput persidangan.

"Apa maksudnya kita dilarang-larang meliput. Ini kan ruang publik dan tugas kami ialah menyampaikan kebenaran," kata Edwin wartawan Obor News.

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Tak hanya itu saja, kekesalan para jurnalis pun semakin menjadi lantaran sejumlah orang tak dikenal yang diduga sebagai preman bayaran tersebut memfoto satu persatu wajah para jurnalis. Entah apa motif dan tujuannya, namun hal itu dianggap meresahkan para pencari berita tersebut.

Pantauan VIVAnews, ketegangan baru berhenti setelah aparat kepolisian melerai kedua belah pihak. Hingga berita ini dilaporkan sidang masih berjalan tertutup di ruang pengadilan khusus anak.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Kasus ini mencuat awal Agustus 2011 lalu. Namun anehnya, terdakwa, Diki Ananda Putra hingga saat ini tak pernah mendekam dibui meski kasusnya telah bergulir ke meja hijau (Pengadilan Negeri Depok).

Padahal, sesuai dengan pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, terdakwa atas kasus tersebut dapat diganjar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta
 
Alasan, ia tak ditahan lantaran dianggap masih di bawah umur. Padahal, umur terdakwa sudah 21 tahun.

Adalah Fn, anak pensiunan Marinir yang jadi korban kebiadaban Diki. Akibat ulah cabul terdakwa, Fn, yang kini berusia 16 tahun itu telah putus sekolah sejak kelas 3 SMP.

Bukan itu saja, karena terdakwa dan keluarganya enggan bertanggung jawab, ABG malang itu pun kini merawat bayi yang dilahirkannya tanpa seorang ayah.

Bahkan, Diki yang berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Hukum di UMJ itu, dinilai korban sempat merekam video saat berhubungan badan dengannya. Rekaman ini dinilai untuk mengancam Fn, jika mencoba membuka aibnya.

"Perbuatan itu dilakukan saat saya masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Saat itu saya dikerjai, diajak ke rumah temannya dan diancam," ucap korban yang dikeluarkan dari sekolah lantaran perbuatannya dengan terdakwa tercium pihak sekolah.

Kini, Fn dan bayi laki-lakinya hanya bisa berharap keadilan. Ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Fn berharap terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (umi)

Masyarakat gunakan kereta api saat mudik Lebaran 2024 (dok: KAI)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024