Banjir Kanal Barat dan Timur Kurangi Genangan Air di Jakarta

Banjir di depan Istana Presiden
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Hujan lebat yang melanda sejumlah daerah terutama DKI Jakarta pada Sabtu 22 Desember telah melebihi ambang batas, sehingga menimbulkan banjir di beberapa wilayah.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Imam Santoso mengatakan, intensitas curah hujan telah melebihi batas 100 mm. Intensitas hujan lokal di Waduk Melati mencapai 136 mm, Cideng 125 mm, Manggarai 85 mm, dan Karet 145 mm.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

"Saluran Cideng penuh, namun pompa di sana hidup semua, sedangkan Banjir Kanal Barat (BKB) masih aman dan tidak melimpah,” kata Imam dalam keterangannya, Minggu malam, 23 Desember.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus berupaya menangani banjir DKI Jakarta melalui beberapa program, salah satunya Banjir Kanal Timur yang mampu mengurangi genangan di 16 dari 78 daerah rawan genangan di Jakarta.

Imam menambahkan Banjir Kanal Barat juga mampu mengurangi 6 daerah rawan genangan, di antaranya di Jati Pulo dan Jati Pinggir.

Selain itu ada program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang diharapkan mampu mengurangi 20 daerah rawan genangan. Sementara itu normalisasi sungai yang di kali Pesanggrahan, Angke, dan Sunter juga diharapkan mampu mengurangi 10 daerah rawan genangan.

Seperti diketahui peningkatan kapasitas BKT dan BKB saat ini telah selesai dilaksanakan, dan normalisasi kali Pesanggrahan, Angke, dan Sunter, sedang dalam pelaksanaan dan akan selesai pada 2014.

“Untuk program JEDI, sedang dalam proses lelang dan akan dimulai pada 2013 ditargetkan selesai pada 2016,” Imam menambahkan. Normalisasi kali Krukut dan Cipinang, kata dia, kini dalam tahap perencanaan. Diharapkan dapat dimulai pada anggaran 2014.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Sebagai informasi dari keterangan, pegawai ASN yang nantinya berhak mendapatkan satu unit apartemen tersebut mereka yang menjabat sebagai eselon I di kementerian/lembaga.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024