Polisi Ringkus Perampok Nasabah Bank di Cikarang

ilustrasi kriminal
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang nasabah bank asal Cikarang, EEN. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa motor dan telepon genggam. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

"Sebelum beraksi, komplotan tersangka telah melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap para calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, Rabu 19 Desember 2012.

Sehari sebelum menjalankan aksinya pada 18 September 2012, komplotan ini telah mengatur strategi di sebuah hotel di Cibitung, Bekasi. Modus yang digunakan adalah mengikuti korban saat mengambil uang dengan menggunakan motor, kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata tajam.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat melawan, saat itu, EEN pun dibacok pelaku dengan menggunakan golok. Sementara uang sebesar Rp105 juta raib dibawa oleh komplotan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto menambahkan, selain membuntuti korban, pelaku juga menyamar sebagai seorang nasabah Bank.

"Setelah diketahui ada korban yang mengambil sejumlah uang, maka pelaku tersebut memberitahukan kepada pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar," ujar Toni.

Sementara itu, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya, A, W, I dan J. (eh)

Ramalan Zodiak Rabu 8 Mei 2024, Taurus: Rencanakan Pengeluaran Anda
Ria Ricis dan Teuku Ryan

Drama Pernikahan Ria Ricis: Terbongkar Alasan Ibunda Teuku Ryan Sempat Tak Beri Restu

Ternyata ibunda Teuku Ryan sempat tidak merestui putranya untuk menikahi Ria Ricis, kenapa?

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024