- ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M Soleh alias Oleng, terdakwa pemerkosa dan pembunuh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdliyah (24).
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Majelis hakim memutuskan menjatuhi terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra, Selasa 18 Desember 2012. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," kata Machri.
Atas putusan itu, Oleng menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Saya pikir-pikir dulu," ucap Oleng di muka sidang.
Di luar ruang sidang, Oleng mengaku akan mengajukan banding. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, hanya membunuh. Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," ujarnya.
Lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, dan Oreg dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Lihat
(eh)