VIDEO: Pembunuh Mahasiswi UIN Divonis Mati

Reka ulang pembunuhan mahasiswi UIN
Sumber :
  • ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat

VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M Soleh alias Oleng, terdakwa pemerkosa dan pembunuh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdliyah (24).

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Majelis hakim memutuskan menjatuhi terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra, Selasa 18 Desember 2012. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," kata Machri. 

Atas putusan itu, Oleng menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Saya pikir-pikir dulu," ucap Oleng di muka sidang. 

Di luar ruang sidang, Oleng mengaku akan mengajukan banding. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, hanya membunuh. Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," ujarnya.  

Lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, dan Oreg dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.  Lihat

Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Banten hingga Sulsel

(eh)

Apes, SPG yang Tertawakan Ibu-ibu di Bioskop Dipecat: Pentingnya Jaga Attitude

Apes, SPG yang Tertawakan Ibu-ibu di Bioskop Dipecat: Pentingnya Jaga Attitude

Dalam beberapa hari terakhir, video yang menampilkan seorang ibu tengah menatap poster film di bioskop, lalu ditertawakan oleh kelompok wanita muda viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024