Sindikat Penipu Modus Dokter Dibekuk

Rilis Geng Motor di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Masyarakat diminta tidak langsung percaya dengan kabar lewat telepon apalagi hanya melalui pesan singkat atau SMS, yang mengatakan anggota keluarga Anda kecelakaan dan meminta sejumlah uang untuk operasi di rumah sakit.

Seperti yang dialami SH yang menerima kabar bahwa WL anaknya, mengalami kecelakaan saat pulang sekolah di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.

Mendengar kabar itu, SH langsung panik. Pelaku yang mengaku sebagai guru dan dokter dari rumah sakit di Jakarta Utara, memanfaatkan kelemahan korban dan memaksa SH mengirim uang untuk biaya operasi untuk menyelamatkan nyawa anaknya.

"Korban harus segera dioperasi dan orangtunya diminta mengirim uang Rp20 juta untuk biaya operasi. Tanpa pikir panjang korban langsung mentransfer uang itu. Tapi setelah dicek, anak ada di rumah dan sehat wal afiat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Polres Jakarta Utara, Selasa, 4 Desember 2012.

Menyadari jadi korban penipuan, warga Pluit Penjaringan itu kemudian melapor ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara, pada Senin 26 November 2012 lalu. Laporan ini ditindaklanjuti anggota Polsek Penjaringan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin, 3 Desember 2012, petugas berhasil menangkap enam pelaku. Mereka adalah Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, Yoyo, dan Leni sebagai pelaku utama.

"Kita juga masih mengembangkan kasus ini, muncul beberapa nama pelaku lainnya, diantaranya Erni dan Jon Amir. Masih dalam pengejaran," ujar Rikwanto.

Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank, empat telepon genggam, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi ATM.

Ditambahkan Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar, Aries Syahbudin, dari tersangka Rendra disita 127 kartu ATM beserta buku tabungan, kemudian dari Agus Setiawan, disita 23 buku tabungan.

Sementara dari tersangka Nati, disita 37 buku tabungan baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku tabungan dari Bahrudin. Tersangka dijerat pasal penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sudah lima tahun beroperasi

Dari penyidikan petugas, pelaku diketahui sudah lima tahun beroperasi. Hasil yang mereka peroleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain itu pelaku juga menjual rekening bank kepada jaringan lain. Harga satu rekening bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp2 juta.

"Seluruh rekening pelaku asli, tapi alamat dan identitas pelaku sudah dipalsukan, karena rekening itu dibuat berdasarkan KTP palsu," terang Rikhwanto.

Polisi juga mendeteksi bahwa pelaku menggunakan nomor telepon yang diaktifkan di lokasi pedalaman Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Ini dilakukan agar kelompok mereka sulit dilacak polisi.

Modus pelaku selain mengabarkan keluarga sakit, ternyata juga mengincar kantor-kantor bila ada mutasi jabatan. "Pelaku mengaku sebagai pejabat yang baru dan meminta bagian keuangan mengirimkan sejumlah uang," kata Rikwanto. (eh)

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024