Pengamat: Pembangunan 6 Ruas Tol Tak Bisa Dibatalkan

Buruh Proyek Infrastruktur Masih Belum Beraktivitas
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pembangunan enam ruas tol memang bukan solusi untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Namun, pembangunan jalan ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) DKI Jakarta tahun 2011-2030.

Seperti disampaikan pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, enam ruas jalan tol itu sudah dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2005, saat Jakarta masih dipimpin Gubernur Sutiyoso.
 
Saat ini, pembangunan jalan itu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Itu karena Perda mengenai RTRW sangat mengikat bagi masyarakat maupun Pemprov DKI untuk melaksanakan pembangunannya.

"Jadi harus tetap dibangun, karena ada Perda tersebut," katanya kepada VIVAnews.

Dijelaskan Yayat, jika ingin membatalkan proyek yang diperkirakan menelan dana sekitar Rp41 triliun itu, maka Perda RTRW juga harus dirombak ulang. Dan untuk mengubah Perda juga tidak semudah membalik telapak tangan. Yakni harus ada evaluasi lebih dulu kenapa Perda itu harus diubah.

"Itu juga baru bisa diubah setelah lima tahun," katanya.

Menurut Yayat, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, hanya bisa  menunda pembangunan enam ruas tol tersebut. Karena pembangunan jalan itu dapat direalisasikan kapan saja.

"Karena sudah tertuang di Perda, jadi bisa direalisasikan kapan saja. Cuma itu bikin Jokowi dalam posisi dilema," katanya.
 
Kemacetan di Jakarta memang seperti menjadi penyakit berat bagi Jakarta. Tapi pembangunan jalan tol bukan solusi yang tepat. Pasalnya, bukan tak mungkin dampak dari jalan tol baru akan membuat jalan non-tol kian macet.

Yayat menambahkan, Pemprov DKI memang harusnya mengedepankan pembangunan transportasi massal, meski yang sudah ada belum bisa berjalan maksimal. Misalnya, TransJakarta yang rencana pembangunan hingga 15 koridor belum terlaksana.

"Monorel dan MRT belum terlihat berjalan. Sekarang berani tidak pemerintah mengambil risiko untuk membangun transportasi massal tersebut," kata Yayat.

Meski akan meningkatkan rasio jalan di Jakarta yang saat ini baru mencapai 6,4 persen, namun pembangunan enam ruas tol tersebut dinilai tidak akan efektif dalam mengatasi kemacetan. Satu yang pasti, pembangunan enam ruas tol tersebut secara otomatis akan mengubah struktur dan bentuk ruang kota Jakarta yang sudah ada.

Pembangunan transportasi massal seperti Monorel dan MRT memang tidak membutuhkan waktu yang singkat. Pasalnya, seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 103 tahun 2007, pembangunan transportasi massal memakan waktu yang lama. Karenanya, dalam jangka pendek ini, Pemprov DKI harus memperbaiki transportasi yang sudah ada. (ren)

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024