Proses Panjang Jalan Berbayar di Jakarta

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menjalani proses penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing atau ERP. Saat ini Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sedang membahas bagaimana penerapan yang tepat pada sistem tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan koridor hukum penerapan ERP hingga kini masih diproses untuk kemudian diturunkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau polisi, kami sedang menunggu juga aturan dari Kementerian Keuangan, apakah nantinya restribusi masuknya ke pendapatan non pajak atau pendapatan daerah. Itu harus jelas dulu jangan sampai sistem sudah berjalan tetapi payung hukumnya belum ada," kata Wahyono kepada VIVAnews, Jumat 23 November 2012.

Menurut Wahyono, ERP ditargetkan bisa mengurangi kemacetan sekitar 40 persen. "Kami sudah siapkan tim terpadu antara Ditlantas dengan Dishub, nanti akan duduk bareng untuk bagaimana teknisnya. Sementara mobil dulu yang dibatasi," kata Wahyono.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar tarif jalan berbayar dipatok melebih nilai materiil denda tilang kendaraan bermotor, dengan kisaran Rp75.000 – Rp100.000. Tarif yang mahal tentunya akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Nilai tarif ini harus diberlakukan saat jam sibuk kendaraan seperti pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB. Bahkan, jika perlu tarif jalan berbayar akan semakin mahal, jika kondisi lalu lintas di area itu dalam kondisi macet.

Kate Middleton Akhirnya Tampil di Hadapan Publik, Isu Konspirasi Terbantahkan

Tarif mahal juga harus diberlakukan kepada sejumlah fasilitas parkir yang berada di sekitar lokasi jalan pelaksanaan ERP.  Mahalnya tarif semua fasilitas ERP diharapkan membuat pendapatan daerah bertambah sehingga dana tersebut dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur transportasi.

Konsep tarif dengan nilai materiil yang cukup mahal telah berlaku di sejumlah negara seperti Singapura, Manila dan beberapa negara Eropa. Konsep itu pun berhasil mengurangi pengunaan kendaraan pribadi. (umi)

Komisioner KPU RI August Mellaz.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

KPU menilai unjuk rasa menjelang penetapan hasil pemilu adalah hal yang biasa. KPU tak mengecilkan ataupun membesarkan aspirasi yang saat ini tengah digaungkan di luar.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024