JK: UMP Rp2,2 Juta Jangan Sampai Matikan UKM
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, berharap putusan dewan pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 tidak mematikan industri usaha kecil menengah (UKM).
"Harus ada pengertian," ujar Kalla di Jakarta, Sabtu 17 November 2012.
Ia menilai upah Rp2,2 juta memberatkan bagi kalangan industri kecil. "Kalau pengusaha besar tidak jadi soal. Industri mobil, industri tekstil, justru tak ada soal. Yang menjadi soal justru di industri kecil," katanya.
Karena itu, agar tidak memberatkan, harus ada batasan yang jelas supaya tingginya UMP tidak menggerus industri kecil.
"Harus fleksibel, ada batasan tertentu untuk UKM, jangan sampai karena terlalu tinggi, mereka kurangi pegawai. Akhirnya menyebabkan pengangguran lagi," ujarnya.
Pada 14 November 2012, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan besaran nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Upah minimum itu sebesar Rp. 2.216.243.
"Kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar 2.216.243, 68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar.