Soal ERP Polda Hanya Bisa Tunggu Pemprov DKI

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari formulasi mengenai penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Meski demikian rancangan tersebut sudah masuk pembahasan di Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, menjelaskan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai ERP. Belum ada keputusan yang resmi karena prosesnya masih panjang.

"Kami dari Polda kalau memang ERP itu bisa mengurangi kemacetan pasti dukung, tetapi kan sekarang masih diproses di Dishub. Polda bertanggungjawab dalam hal tindakan penegakan hukumnya saja," ujar Sigit kepada VIVAnews, Kamis 1 November 2012.

Dikatakan Sigit, jika nantinya formulasi telah selesai dibuat, maka dari Polda dan Dishub serta Pemerintah Pusat akan menentukan dasar hukumnya untuk melakukan penindakan. "Misalnya, kalau ada yang melanggar bagaimana, semua itu kan butuh aturan lalu dendanya berapa," kata dia.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan detail engineering design (DED) untuk ERP sudah dibuat. Isinya mengenai pelaksanaan ERP, mulai dari lokasi, waktu, dan sistem pembayaran. Lokasi pemberlakuan ERP, yakni di seluruh ruas jalan 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan cara pembayaran ERP di Jakarta, nantinya akan menggunakan sistem voucher. Setiap kendaraan dilengkapi dengan on board unit (OBU). Alat ini nantinya terkoneksi dengan alat sensor ERP di setiap gerbangnya. Di dalam OBU terdapat kartu berisikan voucher yang berisi saldo deposit setiap kendaraan.

Ketika kendaraan melintas di jalan berbayar, maka kendaraan itu terdeteksi oleh sensor di pintu gerbang ERP. Setiap tersensor, saldo di dalam voucher OBU otomatis berkurang.

OBU juga menyimpan data tentang kendaraan, mulai dari pemilik, jenis, merek kendaraan dan tahun pembuatan. Sehingga pengawasan terhadap kendaraan melintas di Jakarta lebih mudah.

Meski demikian, Dinas Perhubungan belum memutuskan penerapan waktu pelaksanaan dan besaran tarif ERP. Apakah berlaku di jam tertentu atau di sepanjang waktu, di titik yang telah ditentukan.

"Jadwal ini masih menunggu seperti apa regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat itu," ucap Pristono.

Sambil menunggu peraturan pemerintah soal ERP keluar, Pemprov DKI berkoordinasi untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Anggaran Rp200 juta bahkan disiapkan untuk menggolkan kebijakan itu agar segera teralisasi.

Hal itu tercantum dalam pagu anggaran Dinas Perhubungan tahun 2013. Dalam poin B.4.1, tertulis angka Rp200 juta untuk koordinasi penerbitan peraturan tentang ERP. (sj)

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024