Jalan Berbayar Jakarta Diberlakukan Tahun Depan

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) mulai berlaku tahun depan. Karena itu, regulasi mengenai ERP segera diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan detail engineering design (DED) untuk ERP di Jakarta telah dibuat.

Tantangan Penggunaan AI di Dunia Kedokteran

Di dalamnya telah dibahas mengenai pelaksanaan ERP, mulai dari lokasi, waktu dan sistem pembayaran. Lokasi pemberlakukan ERP yakni di seluruh ruas jalan 3 in 1 dan ditambah dengan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. "Kami telah menyiapkan infrastruktur ke arah itu," kata Pristono, Senin 29 Oktober 2012.
 
Sedangkan cara pembayaran ERP di Jakarta, nantinya akan menggunakan sistem voucher. Yakni, setiap kendaraan dilengkapi dengan on board unit (OBU). Alat ini nantinya terkoneksi dengan alat sensor ERP di setiap gerbangnya. Di dalam UBO terdapat kartu berisikan voucher. Voucher ini berisi saldo deposit setiap kendaraan.

Ketika kendaraan melintas di jalan berbayar, maka kendaraan itu terdeteksi oleh sensor di pintu gerbang ERP. Setiap tersensor, saldo di dalam voucher OBU otomatis berkurang.

OBU juga menyimpan data tentang kendaraan, mulai dari pemilik, jenis, merek kendaraan dan tahun pembuatan. Sehingga pengawasan terhadap kendaraan melintas di Jakarta lebih mudah.

Meski demikian, Dinas Perhubungan belum memutuskan penerapan waktu pelaksanaan dan besaran tarif ERP, apakah berlaku di jam tertentu atau di sepanjang waktu, di titik yang telah ditentukan. "Jadwal ini masih menunggu seperti apa regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat itu," ucap Pristono.

Kisah Heroik Letjen TNI (Purn) Soegito, Rela Ditembak Demi Melucuti Senjata Musuh

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan macet di Jakarta. Ia memastikan, regulasi ERP dari pemerintah pusat mengenai sistem ERP segera diterbitkan.

"Tahun depan harus mulai dilaksanakan. Waktu tersisa tahun ini dapat dimaksimalkan untuk persiapan," katanya.

Jalan berbayar ini akan menggantikan sistem 3 in 1, sebab sistem yang mewajibkan kendaraan berpenumpang minimal tiga orang itu dinilai tak lagi ampuh menekan kemacetan di Ibukota. Jika regulasi sudah diterbitkan, maka sistem ERP telah memiliki payung hukum yang jelas. (umi)

INFOGRAFIK: Jadwal Sistem One Way dan Contra Flow Tol Trans Jawa Mudik-Arus Balik Lebaran 2024
Detik-detik petugas seret Marhan Harahap yang akan menuju masjid

Detik-detik Marhan Harahap Meninggal usai Diseret Petugas saat Akan ke Masjid

Marhan Harahap, seorang jemaah yang akan menunaikan Salat Jumat, meninggal dunia setelah diadang oleh petugas saat akan masuk Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024