Sengketa Blok A Tanah Abang, DPRD Minta Jokowi Bersikap

Pengunjung Padati Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Sengketa pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang terus bergulir. PD Pasar Jaya menilai status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama seharusnya berakhir pada 2008, diperpanjang hingga 16 Desember 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.

Audit investigatif BPKP yang terbit 26 Maret 2012 menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp 179,56 miliar dan tertundanya kesempatan Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PT Priamanaya menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi dan menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatannya, PT Priamanaya meminta agar diberikan hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.

Terkait masalah sengketa ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk bersikap. “Ini memang persoalan business to business, tapi Pasar Blok A ini juga aset Pemda DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi B, Selamat Nurdin, di Jakarta, Sabtu 20 Oktober 2012.

Menurut Selamat, DPRD selama ini telah mendorong adanya renegoisasi kontrak. BPKP, lanjutnya, juga memberikan rekomendasi dalam audit investigatif yang dirilis Mei tahun ini. Selamat meminta Jokowi meluangkan waktunya untuk memperhatikan masalah aset Pemprov yang satu ini.

“Kalau bisa jalan-jalannya dikurangi sedikit, luangkan waktu untuk melihat file lama Pasar Jaya. Gubernur harus memberikan opininya,” ujarnya.

Tidak Ada Itikad Baik

Wakil Ketua Komisi B, Thamrin, menegaskan jangan sampai PD Pasar Jaya kalah oleh perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, ini di pengadilan. Sebab, hingga saat ini sudah banyak aset DKI yang hilang. Menurutnya, PT Priamanaya Djan International sebagai pengelola pasar Blok A tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa kerja sama.

Ia mencontohkan, saat Komisi B menggelar sejumlah rapat untuk mendorong adanya renegoisasi kontrak, perwakilan direksi perusahaan tersebut hampir tak pernah datang. “Kami menggelar rapat di sini dengan harapan ada perwakilan direksi yang hadir,” ungkapnya.

Semula rapat bahkan hendak dibatalkan karena tak ada perwakilan dari PT Priamanaya yang hadir. Akhirnya, tiga perwakilan dari bagian operasional PT Priamanaya hadir. “Kami hadir untuk menghormati DPRD dan PD Pasar Jaya. Karena yang diundang sebenarnya bukan kami, tapi direksi. Ini kan persoalannya di direksi. Kami ini hanya mengurusi operasional. Direktur Utama PT Priamanaya, Ontowiryo tak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji,” kata Manager Promosi Pasar Blok A, Heri Supriatna, saat dihubungi VIVAnews kemarin.

Ketika ditanya mengenai masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak tahu menahu soal sengketa kepemilikan Blok A. “Saya enggak tahu. Masalah di Jakarta itu banyak sekali. Saya harus pelajari satu-satu baru saya bisa komentar,” katanya.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga tak tahu soal sengketa hukum itu. “Biasanya dalam kontrak kalau ada kerugian dialami kedua belah pihak bisa dilakukan negosiasi ulang. Kalau BPKP menemukan itu maka pemda bisa mengajak untuk melakukan negosiasi ulang,” katanya. (eh)

Klasemen Piala Asia U-23 2024 Usai Timnas Indonesia Ditekuk Qatar
Lolly, Anak Nikita Mirzani

Ingin Silaturahmi, Lolly Berharap Bisa Bertemu Nikita Mirzani dan Adik-adiknya

Di tengah-tengah hubungan yang tidak harmonis itu, Lolly tampaknya beberapa kali datang ke kediaman Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024