Rusak Kantor Pemerintah, 3 Pengikut FPI Dituntut 8 Bulan Penjara

Pos di Kemendagri dirusak Forum Umat Islam
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman Rimadi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Oktober 2012. Ketiga terdakwa itu adalah Abu Bakar bin Firdaus, Muhamad Safei, dan Mulus Sanjaya.

Piramida Sepakbola Inggris dalam Bahaya

"Menuntut dengan hukuman penjara selama delapan bulan," kata Jaksa Muhammad Noerman. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ketiga terdakwa ini sebagai .

Menurut JPU, para terdakwa telah melakukan perusakan fasilitas umum. Sehingga, mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Menanggapi tuntutan itu, pengacara para terdakwa tidak mau memberi komentarnya. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari pihak para terdakwa.

Untuk diketahui, ratusan massa FPI melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendagri pada Kamis 12 Januari 2012. Mereka memprotes keputusan Kemendagri yang mencabut sejumlah perda pelarangan minuman keras karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam aksinya, mereka melakukan perusakan fasilitas dan sarana yang ada di Kantor Kemendagri. Di antaranya merusak pos petugas parkir, merusak lampu taman, lampu sorot, lampu tembak, mencabut plakat nama Kemendagri, dan melempar batu ke arah gedung yang membuat sejumlah kaca di ruangan lantai satu sampai tiga pecah, termasuk pecahnya kaca ruangan balai wartawan.

Sekjen PAN Eddy Soeparno bersama Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

Sekjen PAN Eddy Soeparno menaruh harapan agar Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 bisa menjadi pemimpin seluruh rakyat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024