KPUD Jakarta: Jokowi Harus Lepas Jabatan Dulu

Jokowi-Ahok bertemu Megawati
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - KPUD Jakarta sudah mengumumkan pasangan Joko Widodo dan Basuki T Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta, pada 29 September 2012, di Kantor KPUD Jakarta. Sebelum dilantik, ada syarat yang harus dipenuhi Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi.

Saat ini, Jokowi masih tercatat sebagai Walikota Solo. "Dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu, baru kemudian dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu tadi pagi ia datang ke sini untuk meminta surat penetapan hasil perhitungan suara" kata Dahliah Umar, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sabtu 29 September 2012.

Sebelumnya, hasil seluruh perhitungan suara telah disampaikan oleh Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2012 Putaran Kedua di Hotel Borobudur, Jumat 28 September 2012.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

Dahliah juga menambahkan, pelantikan gubernur ini jadi tanggung jawab dan masuk ke dalam ranah DPRD Jakarta. "KPUD hanya bertugas memberitahu soal hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta," kata Dahliah Umar.

Sementara itu, KPUD memberikan waktu tiga hari bagi pihak yang merasa tidak puas dengan penentapan hasil ini. Sumarsono, Ketua Pokja KPUD DKI Jakarta, menjelaskan KPUD Jakarta memberi waktu terhitung dari Senin sampai Rabu minggu depan, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada gugatan, maka pelantikan yang harusnya berlangsung pada 7 Oktober 2012 kemungkinan akan mundur hingga November 2012," tambah Sumarsono. (sj)

VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024