Para Siswa SMAN 70 Datangi FR di Polres Jakarta Selatan

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta Selatan, dikunjungi  teman-teman sekolahnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012. Kuasa hukum FR, Nazarudn Lubis, mengungkapkan mereka berjumlah 20 orang.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

FR, lanjut dia sudah bisa berkomunikasi dengan lancar. "Iya dia dibesuk, sekarang masih di ruangan penyidik. Guru mengajinya juga turut hadir untuk membuat pikiriannya jernih," ujar Lubis Jumat 28 September 2012.

Penyidik, kata Lubis, menunda pemeriksaan lantaran FR merasa kelelahan. Menurut Lubis, selama diperiksa tidak ada satupun pertanyaan yang dilewatkan oleh FR. "Semua dijawab sesuai dengan apa yang dia lakukan," ucap Lubis.

FR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra. Polisi akan menjerat FR yang dua kali tidak naik kelas itu dengan pasal pidana umum.

"Pelaku itu si FR kelahiran tahun 1993. Pelaku artinya sudah bukan anak-anak lagi. Dengan demikian, kami bisa menggunakan pasal KUHP," kata Hermawan.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini juga berlaku bagi yang masih dalam kandungan ibu. (ren)

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia
PNM hadir di APEC SMEWG

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024