FR Tidak Ada di Daftar 10 Nama yang Diberikan SMA 70

Suasana SMA 70 Pasca Tawuran Dengan SMA 6 Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pasca insiden penusukan terhadap siswa kelas X SMAN 6, Alawy Yusianto Putra yang diduga dilakukan oleh FR, pihak SMA 70 berupaya untuk kooperatif kepada kepolisian. SMA 70 memberikan 10 nama siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan dari 10 nama yang diserahkan pihak sekolah tidak ada nama FR di dalamnya.

"Dia (FR dan AD ) tidak ada di dalam 10 nama tersebut. Dari SMAN 70 baru satu orang saja yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pembunuhan yakni FR, sedangkan 1 lagi masih dalam pemeriksaan dan dia (AD) bisa dikenakan pasal 221 ayat 1," ujar Hermawan, Jumat 28 September 2012 di kantornya. Tidak ada penjelasan detil kenapa nam FR tidak ada di daftar.

Sementara AD, kata Hermawan merupakan salah satu teman FR di SMA 70 yang membawa kabur FR dari Jakarta menuju Yogyakarta. Dia bisa dikenakan pasal 221 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melindungi atau membawa kabur seseorang melakukan perbuatan jahat bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 9 bulan.

Sementara itu, kata Hermawan, FR sudah mengaku menyesal telah membunuh korban. "Dia mengaku penyesalan, dan dia koperatif selama pemeriksaan," kata Hermawan.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia
VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Argentina menuduh Iran sebagai pelaku tindakan terorisme. Tuduhan ini muncul setelah lebih dari tiga dekade serangan yang mengakibatkan korban jiwa di Buenos Aires, Argen

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024