Aturan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tunggu Pergub

Tempat parkir sepeda motor
Sumber :
  • http://edorusyanto.wordpress.com

VIVAnews - Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran telah disahkan oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menyusul disahkannya Perda tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melakukan perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Dalam Pergub tersebut akan diatur secara detail mengenai besaran tarif untuk zonasi parkir.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan dalam Perda tentang perparkiran sudah dimuat tuntunan yang jelas mengenai pengaturan besaran tarif juga zona perparkiran.

"Kami akan tindak lanjuti. Karena Pergub itu bukan saya sendiri yang mengurusnya, kalau bisa secepatnya. Kalau mungkin dikejar sebelum pergantian gubernur, ya bisa saja seperti itu. Yang tidak ada di perda, akan diatur diatur pakai SK Gubernur," ujar Udar Pristono, di Jakarta, Jumat, 28 September 2012.

Pristono mengaku tidak bisa menentukan waktu pasti kapan kebijakan baru itu diaplikasikan. Terkait adanya peluang kenaikan tarif, ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu hingga Pergub yang mengatur hal tersebut selesai disusun.

Menurut Pristono, sesuai yang disebutkan dalam Perda, tarif akan ditentukan berdasarkan zona. Pasal 13 menyebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi berdasarkan dua golongan.

Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.

“Yang padat itu seperti di Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan. Ada di Jalan Sabang, Sarinah, juga kawasan Tanah Abang. Tapi tidak semua kawasan di wilayah tersebut masuk golongan A. Misalnya yang agak pinggir di Cilandak, itu tidak terlalu padat," terangnya.

Bentuk pengawasan menurutnya bisa dilakukan secara bertahap. Ia berharap pengaturan parkir di kawasan on street bisa menerapkan peralatan canggih yang mendukung. Dalam transaksi sebaiknya, baik dari pihak petugas parkir maupun pengguna layanan parkir tidak bersentuhan langsung dengan uang.

Seperti yang telah diterapkan di Singapura juga Malaysia, kata dia, sudah dipergunakan kartu. Setiap petugas parkir sudah mempunyai alat deteksi kartu parkir. Ia menjelaskan selain dengan menerapkan sistem yang tepat, kontrol baru efektif bila juga disertai dengan perubahan perilaku masyarakat.

"Tujuan dari Perda ini kan menekan kebocoran, dengan administrasi yang lebih baik. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan arus lalu lintas. Kalau peningkatan penerimaan pajak dari perparkiran, tentu sudah diatur dalam sistem pajak online yang diberlakukan pada parkir off street," katanya. (adi)

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok sejumlah preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada bela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024