Polisi Tangkap Pelindung Penusuk Siswa SMA 6

Pelaku Siswa SMA 70
Sumber :
  • twitter

VIVAnews - Polisi mengamankan empat orang yang diduga melindungi FR, siswa SMA 70 yang menjadi tersangka penusukan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra.

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, menjelaskan dari empat pelaku, tiga di antaranya merupakan kakak-adik.

"Inisialnya DD, DN, GP, sedangkan AD temannya," kata Hermawan, Jumat 27 September 2012. Keempat orang inilah yang membawa FR kabur dari Jakarta menuju Yogyakarta.

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Dari empat orang yang ditangkap, tiga masih ada hubungan keluarga, dan satu hubungan pertemanan. "Yang temannya itu kalau memang tidak ada hubungan darah kami akan tingkatkan menjadi tersangka," ucap dia.

Namun, polisi tidak bisa memproses jika pelaku yang melindungi itu masih ada hubungan darah dengan tersangka. Pelaku tidak bisa dikenakan pasal 221 ayat 1 yang bunyinya setiap orang yang melindungi atau membawa kabur seseorang melakukan perbuatan jahat bisa dikenakan sanksi penjara.

Hermawan menegaskan bahwa FR akan dikenakan pidana umum yakni pasal pembunuhan jika umurnya di atas 18 tahun. Polisi akan mengecek lagi melalui akte kelahiran dan memastikan umurnya.

Legeenda Timnas Indonesia dari Piala Dunia hingga Juara SEA Games Rayakan HUT PSSI

"Jika 19 kami kenakan normal, kalau akte kelahiran bukan 19, dikenakan UU peradilan anak. Dipotong 1/3 masa hukuman," ujar dia. (umi)

Situasi bangunan Pasar Kutabumi telah dibongkar

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali diwarnai kerusuhan, Jumat, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024