Penyerang Pelayat di RSPAD Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka penyerangan di RSPAD
Sumber :
  • VIVAnews/Amal Nur Ngazis

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2012, menggelar sidang kasus penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irene alias Renny Tupessy, Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri (suami Irene), Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sofa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio.

Anindya Bakrie Praises PP PBSI for Indonesian Success in All England

Namun, dari 10 tersangka itu, hanya 9 yang menjalani persidangan. Satu tersangka, Edward Tupessy alias Edo batal menjalani sidang karena pengacaranya tidak hadir.

Menurut Jaksa Agus Prastowo, masing-masing terdakwa memiliki peran, sehingga mereka menjalani sidang secara terpisah dengan tim JPU dan pengacara yang berbeda. Namun, mereka sama-sama dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider 351 KUHP tentang penganiayaan. "Hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Jaksa Agus Prastowo.

Agus menjelaskan, dalam dakwaan itu dijelaskan peranan masing-masing terdakwa dalam kasus penyerangan. Irene misalnya, selama ini diduga sebagai otak penyerangan. Namun, kata Agus, Irene bukanlah otak penyerangan itu. Perempuan ini hanya berperan memanggil massa untuk datang ke RSPAD Gatot Soebroto. "Dia tidak ikut membacok," ujarnya.

Menurut Agus, tidak ada saksi yang melihat Irene dan Edo membacok para korban. "Itu kan malam, banyak orang di lokasi yang melihat, siapa membacok siapa," kata Agus.

Meski begitu, tambah Agus, Irene dan beberapa terdakwa lainnya diancam hukuman 12 tahun. Sementara beberapa terdakwa lagi ada yang diancam sembilan tahun penjara. "Karena ada yang membacok sampai korban tewas, itu 12 tahun. Ada yang membacok cuma menyebabkan luka-luka berat saja, itu 12 tahun," ucap Agus.

Seperti diketahui, pada Kamis dini hari, 23 Februari 2012, sekelompok orang menyerang kelompok lain yang sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto. Ricky Tutu Boy dan Stendli Ay Wenno dari kelompok pelayat ditemukan tewas, empat orang lainnya, yakni Oktavianus, Yopi, Erol, dan Jefri, terluka. Penyerangan itu diduga dipicu masalah utang narkoba senilai Rp280 juta.

Pemain Manchester United, Amad Diallo Mendapatkan Kartu Merah

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

Man Utd masih dalam suasana positif setelah kemenangan dramatis mereka atas Liverpool di babak perempat final Piala FA. Ten Hag mengakui bahwa situasi bermasalah.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024