Polda: 2012, Ada 210 Kasus Premanisme

Bentrok warga di Jalan Arjuna
Sumber :
  • ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendata, sebanyak 210 kasus premanisme terjadi selama 2012. Dari jumlah itu, sekitar 10 persen adalah kasus sengketa lahan kosong dan yang paling banyak dilaporkan adalah kasus pemerasan dan ancaman.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, selain kasus pemerasan, kasus lain yang tak kalah banyak adalah memasuki pekarangan tanpa izin, pengeroyokan dan penyerobotan lahan. Dari seluruh kasus itu, polisi baru menyelesaikan 32 kasus premanisme dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Hanya sedikit yang kasus tanah, sisanya kasus bermacam-macam," kata Rikwanto, Rabu, 5 September 2012.

Rikwanto menilai bahwa predikat preman merupakan istilah yang diberikan masyarakat. Dalam istilah hukum, tidak ada istilah itu sehingga preman tidak bisa serta merta dijerat pasal pidana.

"Dalam hukum itu dilihat siapa yang berbuat. Berbuat apa, misalnya merusak barang, itu bisa dijerat," katanya.

Kasus yang terjadi baru-baru ini adalah pendudukan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan kelompok Hercules dan kelompok John Kei. Kemudian kasus pendudukan lahan oleh kelompok pria yang mengaku anggota ormas kedaerahan di Jalan Zainal Arifin, Ketapang, Jakarta Pusat.

Berikut Data 210 kasus premanisme dari Januari 2012 hingga Agustus 2012 yang ditangani Polda Metro Jaya:

1. Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 138 kasus, yang diselesaikan ada 15 kasus.
2. Polres Jakarta Pusat ada 37 kasus, yang diselesaikan baru 13 kasus.
3. Polres Jakarta Barat ada lima kasus, dan sudah empat kasus diselesaikan.
4. Polres Jakarta Timur ada satu kasus dan belum diselesaikan.
5. Polres Tangerang Kota ada 12 kasus dan belum ada kasus yang diselesaikan.
6. Polres Tangerang Kabupaten hanya ada 1 kasus, namun belum diselesaikan.
7. Polres Depok total ada  16 kasus dan belum ada satupun yang diselesaikan.

(umi)

Oknum TNI AL di Makassar Tembak Warga hingga Tewas, Danlantamal: Diproses Sesuai Aturan
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan terkait pengenaan pajak pada barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024