Pengacara John Kei: Dakwaan Jaksa Tidak Beralasan

Sidang Perdana John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kepolisian melakukan penjagaan ketat dalam sidang pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan terdakwa John Refra alias John Kei. Polisi bersiaga lengkap dengan perlengkapan pengamanan.

Polisi melakukan penggeledahan berkali-kali setiap pengunjung yang hendak masuk ke area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 September 2012. Sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, baru dimulai pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sedikitnya 435 personel kepolisian disiagakan untuk menjaga sidang ini.

Unsur yang hadir antara lain Sabhara Polda sebanyak 2 SSK, Patra 20 personel, dan lalu lintas 10 personel. Sementara, kekuatan dari Polres Metro Jakarta Pusat, yakni satuan Reskrim 20 personel, Intelkam 10 personel, Narkoba 10 personel, kendaraan tahanan satu unit, Dalmas 30 personel, UPS 20 personel, dan 30 personel dari Polsek Metro Gambir.

Kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, menilai hal tersebut menjadi bukti betapa intelijen kepolisian tidak berjalan. "Kenapa? Karena melakukan pengamanan sidang di negara manapun tidak perlu mengerahkan aparat yang sebanyak ini," kata dia.

Indra menjelaskan, kliennya merupakan orang yang patuh pada proses hukum. Artinya John Kei akan selalu mengikuti jalannya sidang. "Ini juga bukti, kalau polisi tidak tahu situasi sesungguhnya," ujarnya.

Kendati begitu, Indra menduga, penjagaan ketat ini kemungkinan besar karena kepolisian tidak menginginkan kejadian di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya terulang. Waktu itu, kerusuhan terjadi antara dua kelompok sebelum persidangan berjalan.

"Tapi kan persidangan John Kei tidak bisa disamakan dengan persidangan di Ampera. Itu kan perkaranya melibatkan dua kelompok. Kalau ini kan beda permasalahannya," katanya.

Menurutnya, aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang adalah prosedur yang salah. Namun, hakim membiarkan hal itu terjadi.

"Di negara mana pun tidak ada polisi masuk sampai ruang sidang. Saya tidak perlu lagi mengajari hakim. Dia sudah tahu apa yang harus diperbuat," katanya.

Bey Sebut Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Soal Dakwaan
Terkait eksepsi kali ini, menurut Indra, dakwaan jaksa tidak sesuai dan tidak tepat. JPU sangat jelas tidak membacakan uraian pasal yang dituduhkan pada terdakwa, yakni Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Indra menjelaskan, saat itu John Kei dan korban melakukan pertemuan dan membicarakan suatu hal dengan korban. Dan pembunuhan itu terjadi setelah John Kei keluar dari hotel. Jadi, John tidak ada di lokasi ketika pembunuhan itu terjadi. John, kata Indra Sahnun Lubis, marah besar ketika mendengar adanya pembunuhan itu dan meminta para pelaku menyerahkan diri kepada polisi.

Indra menegaskan, dengan begitu dakwaan jaksa tidak beralasan. Pasalnya, jaksa tidak membuktikan di bagian mana John Kei dan dua terdakwa lainnya, yakni Josef Hungan dan Muklis, terbukti melakukan perencanaan dan melakukan pembunuhan tersebut.(eh)

Ilustrasi tersangka pelaku

Warga Aceh Dianiaya hingga Telinga Putus Digunting gegara Utang

Polisi sudah mengamankan dua pelaku berinisial S dan ML. Korban saat ditagih pengembalian utangnya selalu sulit.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024