Main Petasan di Bundaran HI, 2 Pria Ditangkap

Takbiran
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Bundaran Hotel Indonesia masih menjadi lokasi favorit bagi penduduk Jakarta dan sekitarnya untuk pawai malam takbiran. Ada beberapa warga yang merayakan berakhirnya bulan suci Ramadan ini dengan menyalakan petasan. Padahal, Polda Metro Jaya sudah melarang warga main petasan.

Saat perayaan takbiran di HI, dua orang ditangkap polisi karena kedapatan membawa petasan dan kembang api. "Dua orang kami amankan," kata salah seorang petugas polisi, AKP Bahri di Pospol Bundaran HI, Jakarta, Sabtu malam, 18 Agustus 2012.

Meski begitu, masih banyak warga yang menyalakan petasan secara "colongan". Untuk itu, petugas polisi yang diterjunkan akan melakukan sweeping di sekitaran Bundaran HI.

"Kami menggelar sweeping. Sebelumnya kami sudah melarang untuk menyalakan petasan," ujarnya.

Dua orang yang diamankan sempat diperiksa di Pospol Bundaran HI sebelum dilepas. Mereka hanya diberi peringatan dan petasan yang mereka bawa disita petugas.

Fahrurozi, yang ditangkap petugas, mengaku dia dan temannya, Indra, tidak mengetahui adanya larangan menyalakan petasan.

"Saya lihat di sini ada ramai kembang api. Saya ikut saja," kata Fahrurozi, yang berdomisili di Kali Malang, Jakarta Timur.

Selain itu, seorang warga bernama Martin, menjadi korban terkena ledakan petasan. Meski tidak terluka serius, namun bajunya robek-robek.

"Lagi nongkrong mau duduk, petasan itu lagi dinyalain sama orang lain kemudian dirampas temannya terus kena saya. Panas banget ini rasanya pinggang saya," kata Martin.

Martin, yang datang mengadu ke Pospol, langsung mendapat perawatan dari petugas. Adapun, pantauan VIVAnews sekitar pukul 23.00 WIB, suasana di Bundaran HI masih terpantau ramai. Banyak warga yang antusias merayakan malam takbiran.

Sementara arus kendaraan di sekitar Bundaran HI masih tampak ramai lancar. Sejumlah petugas polisi masih sibuk mengatur arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. (ren)

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

MK akan memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ada 297 perkara yang teregistrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024