Rhoma Bebas, Ini Dasar Keputusan Panwaslu

Rhoma Irama Memenuhi Panggilan Panwaslu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan, ceramah Rhoma Irama yang sebelumnya diduga berbau SARA, tidak terbukti.

"Ketika ada laporan masyarakat terkait hal ini, kami lakukan analisis bukti-bukti dan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, di kantornya, Jakarta, Minggu 12 Agustus 2012.

Dari hasil pemanggilan saksi-saksi dan klarifikasi barang bukti ditemukan beberapa fakta yang menjadi dasar keputusan panwaslu.

Ramdansyah memaparkan, fakta pertama, Harian Pos Kota mengadakan kegiatan rutin safari Ramadan yang mengumpulkan ulama, pemerintah dan umat. Kegiatan itu, kata Ramdansyah, sudah dilakukan selama 20 tahun.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

"Adapun ulama yang dimaksud adalah H Rhoma Irama, dari unsur pemerintah yakni Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota, Camat dan Lurah. Sedangkan umat adalah jemaah salat tarawih se-Jabotabek," katanya.

Fakta Kedua, pada tanggal 29 Juli 2012, safari Ramadan Pos Kota dilakukan di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dengan penceramah H Rhoma Irama dan dari pihak pemerintah dihadiri Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Fakta Ketiga, pada hari tersebut dilakukan salat Isya berjamaah, sambutan ketua masjid, ceramah Rhoma Irama, sambutan pimpinan Pos Kota dan dilanjutkan dengan salat tarawih.

Fakta Keempat, Rhoma Irama selaku penceramah menyampaikan identitas dua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Selanjutnya Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon.

"Rhoma Irama menyampaikan kepada jemaah untuk memilih yang seiman dalam hal ini Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli," ujarnya.

Rhoma Irama tidak menyampaikan misi, visi dan program pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Mengenai barang bukti yang telah dilakukan verifikasi adalah rekaman video berdurasi 7 menit dari terlapor yakni Rhoma Irama, rekaman video dari lembaga penyiaran KPID, daftar tim kampanye Foke-Nara, hasil audit kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye Foke-Nara, dan proposal safari Ramadan Harian Pos Kota.

Sementara saksi-saksi yang telah dipanggil dan dilakukan klarifikasi adalah Denny Handriatman selaku pelapor atas nama tim kampanye Jokowi-Ahok, Panitia Pengawas Pemilu Tanjung Duren Ade Supriyadi, jemaah masjid Al-Isra Sabdopo, Rhoma Irama, Ketua Masjid Al Isra Hamidi, Zamach Sari Tim Sukses Foke-Nara dan saksi dari pihak Harian Pos Kota. (eh)

Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024