Kata Polisi Soal Bebasnya Pembunuh Siswa PL

Raafi Aga Winasya Benjamin
Sumber :

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, berkeyakinan Sher Muhammad Febriawan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin.

Kenaikan BI Rate Bisa Jadi Peluang Bagi Investor, Ini Alasannya

Hal tersebut disampaikan Toni menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Febri dari segala tuntutan. Hakim menyatakan Febriawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi.

Menurut dia, keyakinan polisi itu berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka lain yang ketika itu berada di lokasi kejadian. "Kalau fakta penyidikan yang kami lakukan kemudian berkas sampai di jaksa, kami masih yakin yang berangkutan. Tapi kalau proses peradilan mengatakan beda, tentunya ada putusan yang lebih menentukan," ujar Toni, Sabtu 4 Agustus 2012.

Dikatakan Toni, saat ini kejaksaan sedang melakukan kasasi terkait putusan majelis hakim yang memutus Febri bebas murni. Meski tersangka utama dalam pembunuhan di kafe Shy Rooftop itu tidak terbukti melakukan aksinya, penyidik memastikan jika Febri dan enam lainnya bisa dikenakan pasal pengeroyokan.

"Ada fakta lain yang menunjukkan ada keterlibatan pelaku lain di situ. Tidak serta merta putusan menganulir tindakan pelaku di situ," jelas Toni.

Dalam kasus tersebut, polisi memang tidak bisa mendapatkan alat bukti utama berupa pisau yang digunakan sebagai alat untuk menusuk Raafi. Toni menjelaskan, meski pihaknya tidak mendapatkan pisau tetapi bukti visum menunjukkan jika korban ditusuk oleh benda tajam.

Seharusnya, kata dia, itu juga menjadi pertimbangan hakim. "Kalau hanya dikatakan tidak ada senjata tajam pertimbangan bukan itu, kan fakta yang lain ada tidak hanya bukti materiil pisau, ada luka di tubuh korban, ada hasil visum mengatakan itu, ada saksi yang mengatakan penyebab itu kena apa," ucapnya. (umi)

Ini Kecurigaan Hotman Paris dalam Kasus Vina Cirebon
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Menteri PANRB Soal Sekolah Kedinasan: Jangan Percaya Ada Calo dan Bullying

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan persetujuan formasi pada delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alok

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024