Terdakwa Pembunuh Raafi Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kafe Shy Rooftop Sher Muhammad Febryawan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pangadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Sher Muhammad Febriawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa Pangudi Luhur, dari semua tuduhan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Memutuskan, mengadili Sher Muhammad Febriawan, tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi Aga, dan membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Razad, Selasa, 31 Juli 2012.

Mendengar putusan tersebut, Febri langsung bersujud syukur dan mengaku senang karena dirinya terbukti tidak bersalah dalam kasus itu. Dalam persidangan, tidak ada saksi yang menerangkan jika dirinya menusuk siswa kelas 3 SMA Pangudi Luhur itu.

"Saya sangat senang dan percaya hukum itu pasti ada, saya juga mengucapkan terimakasih kepada jaksa," kata Febri yang didampingi kuasa hukumnya Endi Martono.

Seperti diketahui, Sher Muhamad Febry Awan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang Kamis pekan lalu, 12 Juli 2012. Ia didakwa dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 2000," terang Jaksa Penuntut Umum, Dedi Sukarno diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, pekan lalu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 5 November 2011 di Cafe Shy Rooftop Kemang, Jakarta Selatan. Raafi pada malam nahas itu menghadiri acara ulang tahun temannya. Dalam acara itu terjadi keributan dan di duga Raafi tewas dikeroyok oleh kelompok Febry. Raafi mengalami luka tusuk di bagian perut yang menembus pada hatinya.

Sidang kasus ini sudah dimulai sejak April lalu, namun sidang yang sudah menghadirkan 41 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum tidak melihat Febry sebagai penusuk Raafi. Begitu juga barang bukti berupa baju kotak-kotak berwarna biru milik Febry yang dikatakan ada noda darah, tidak bisa dibuktikan.

Sebelumnya juga Febry, didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang penganiayaan.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024