Oesman Sapta Jadi Tersangka Pemukulan

Hotma Sitompul dan Nofel Saleh Hilalbi yang mengaku dianiaya Oesman Sapta
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Eka Sukmawati

VIVAnews - Polisi menetapkan pengusaha Oesman Sapta Odang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap broker properti bernama Nofel Saleh Hilabi. Meski sudah menjadi tersangka, dia belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Kepala Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak satu hari korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

"Korban lapor hari Rabu tanggal 25 Juli, esoknya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah punya bukti visum dan keterangan saksi, itu sudah dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Daniel kepada VIVAnews, Selasa 31 Juli 2012.

Saat ini polisi masih mencari keberadaan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu.

Dia berharap Oesman datang dan menyerahkan diri ke polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. "Mudah-mudah, beliau dengar beritanya dan bertanggungjawab atas kasus ini. Yang bersangkutan disangkakan pasal 351 dan 335 KUHP," jelas Daniel.

Sebelumnya, Oesman Sapta membantah jika dirinya melakukan penganiayaan tersebut. "Bohong itu, orang itu masuk kantor saya tanpa izin. Saya akan tuntut balik," kata Oesman Sapta saat dihubungi VIVAnews.

Menurut Oesman Sapta, Ia marah lantaran Nofel masuk ke ruang kerjanya tanpa izin. Padahal sore itu, Oesman sedang tidak ingin bertemu dengan siapapun.

"Saya minta Nofel keluar, saya tunjuk dia dan HP saya mengenai mukanya. Pelaporan itu sudah berlebihan," katanya.

Ditambahkan Oesman, apa yang diceritakan Nofel dalam laporannya juga tidak benar. Sebenarnya, Ali Muhammad alias Alidung memiliki utang Rp18 miliar, dan Nofel diminta oleh yang bersangkutan untukĀ  menyelesaikan pesoalan itu karena Alidung tidak pernah mau bertemu Oesman untuk menyelesaikan. "Yang selalu diutus itu Nofel, padahal Nofel tidak tahu persis urusannya," katanya.

Laporan dugaan pemukulan yang dilakukan Oesman Sapta dilaporkanĀ  Rabu 25 Juli 2012, pukul 17.00 WIB, dua jam pasca kejadian. Laporan Nofel tercatat dalam LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 Juli 2012 dengan pelapor kuasa hukum Nofel yakni Eddy Soeyanto.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama dengan Rifat Tadjoedin (notaris) dan Muhammad Ali (konsultan) mendatangi kantor Osman Sapta di The City Tower (ICBC), lantai 19 ICBC, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya baik Osman dan Nofel sudah melakukan perjanjian untuk mengklarifikasi jual-beli rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta.

Saat itu mereka langsung masuk ke dalam ruang kerja Osman Sapta. Tanpa basa-basi korban bertanya kepada terlapor di mana Ali Muhammad alias Alidung. Ali merupakan pemilik rumah yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C17, Kav.41-42, Jakarta Selatan itu. Osman diketahui masih memiliki kredit Rp14 miliar atas pembelian rumah itu. (eh)

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia
Tunggal putrI Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Semifinal Uber Cup 2024: Gregoria Menang, Apriyani/Fadia Tumbang

Semifinal Uber Cup 2024 mempertemukan Indonesia vs Korea Selatan di Chengdu, China pada Sabtu pagi WIB 4 Mei 2024. Kedudukan sementara adalah 1-1.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024