Polres Jakarta Selatan

41 Anak Ikut Sweeping Kafe, 2 Jadi Tersangka

Seorang guru menabrak 17 murid TK
Sumber :
  • ANTARA/ Irsan Mulyadi

VIVAnews - Sebanyak 41 anak terlibat aksi sweeping yang dilakukan di Kafe De Most, Jalan RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 28 Juli 2012. Dua anak sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 39 lainnya dibebaskan.

"Dari seluruh tersangka, ada dua yang masih anak-anak. Karena anak-anak ini membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Minggu, 29 Juli 2012.

Dari aksi sweeping ini, polisi menangkap 62 orang. Mereka terdiri dari 41 anak-anak dan 21 orang dewasa. Setelah dilakukan penyidikan, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena telah melakukan penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman kurungan 12 tahun.

"Kami panggil orangtua mereka. Kami kembalikan untuk dapat diberikan pembinaan," kata Imam.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu celurit, empat pedang, empat stick golf, satu double stick dari besi, satu kayu patah yang digunakan untuk penyangga bendera, dan satu bendera bertuliskan salah satu organisasi massa, serta satu set alat musik yang dirusak.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024