Sopir Mercy Maut Pakai Narkoba di Hotel

Mercy maut
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Penyidik Subdit Pembinaan dan penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Dharshan Sutrisna, 31, tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang luka-luka dan satu orang meninggal di Bundaran Hotel Indonesia, Senin malam lalu.

Pihaknya juga telah melakukan tes urin dan tes darah kepada tersangka di Badan Narkotika Nasional. Hasilnya positif, Dharshan menggunakan narkoba.

Hasil tes diperkuat pengakuan tersangka. "Tersangka akhirnya mengatakan, sebelumnya dia mengonsumsi ekstasi di sebuah hotel di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 25 Juli 2012.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya

Polda Metro masih mengonfirmasi informasi yang diterima itu untuk kemudian  dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Untuk menelusuri di mana dan berapa besar kadarnya, juga bersama siapa saja," kata dia.

Penyidik, kata Rikwanto, juga mengaku kesulitan memeriksa tersangka. Sebab, selama satu hari satu malam Dharshan belum pulih betul, baik fisik maupun psikis, dari pengaruh narkoba dan miras. Sehingga, pernyataan yang dikeluarkannya masih simpang siur.

Dua orang di dalam mobil


Rikwanto menambahkan, bukan hanya Dharshan yang berada di dalam mobil Mercy itu, ternyata ada satu orang lagi. Dia adalah teman Dharshan bernama Asat.

Berbeda dengan Dharshan, Asat tidak dalam kondisi mabuk. Tetapi yang disayangkan, Asat melarikan diri ketika tahu peristiwa kecelakaan tersebut. "Namun saat olah TKP kami mintakan dia datang ya dia datang, keterangan dia sangat diperlukan. Asat tidak mabuk, sebelumnya dia bilang mau membawa mobil Mercy itu karena tahu Dharshan di bawah pengaruh minuman keras," kata Rikwanto.

Untuk kondisi mobil sendiri, belum diketahui apakah ada masalah. Pengakuan Dharshan sementara tidak ada yang bermasalah dengan kendaraan itu, ia hanya kurang konsentrasi sehingga mengemudikan dengan kecepatan 120 km/jam. (umi)

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024