VIVAnews - A, salah seorang tersangka yang menghabisi nyawa bapak dan anak di Depok tetap mendapatkan perlakuan hukum khusus. Sebab, ABG 14 tahun itu dianggap masih di bawah umur.
"Perlakukan hukum khusus akan diberikan kepada A. Yang jelas, kami tidak akan menghilangkan haknya sebagai seorang anak," ujar Kapolres Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni saat ditemui di Depok, Sabtu 21 Juli 2012.
Mulyadi menuturkan, perlakuan khusus yang dimaksud olehnya adalah tetap memberikan pendampingan kepada A saat dilakukan pemeriksaan polisi. "Pendampingan dilakukan orangtua A, juga kuasa hukum yang telah ditunjuk," ujarnya.
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, A akan tetap ditahan tapi ruangannya terpisah dari tahanan dewasa. Ia akan ditahan di ruangan tahanan khusus anak.
"Karena di bawah umur, A tidak akan dicampur, ia akan ditahan di tempat tahanan anak. Di sini ada, di Polsek Beji dan dan Polsek Cimanggis. A akan ditahan di Polsek Beji," ujar Mulyadi.
A adalah salah salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan Roy Siraturomon, dan anaknya, Edward Siraturomon di Perumahan Satria Jingga, Desa Ragajaya, RT 03 RW 14, Bojonggede, Depok, Jawa Barat.
Bersama empat pelaku lain, A ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah aksi brutal itu. Satu pelaku masih buron dan terus diburu polisi.
Setelah ditangkap, diketahui kalau motif pembunuhan itu terkait utang-piutang. Para tersangka nekat menghabisi nyawa Roy dan anaknya dengan dalih untuk melunasi utang salah satu pelaku. Untuk membunuh, A mendapat bagian Rp3 juta. (sj)