Tim Jokowi: Soal SARA, Lembaga Saling Lempar

Karnaval Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Tim advokasi pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki T Purnama, mengaku tidak mau ambil pusing bila laporan kampanye hitam berbau SARA tidak dapat diproses.

Riset: Isu Keberagaman, Kesetaraan dan Inklusivitas Masih Jadi Tantangan Perusahaan di Indonesia

Tim advokasi Jokowi-Ahok mengadukan kampanye hitam berbau SARA yang beredar di media sosial.

Menurut anggota tim advokasi, Denny Iskandar, yang terpenting pihaknya telah menempuh prosedur yang benar. "Kalau semua jalur buntu, biar publik yang menilai. Publik sudah tahu mana yang fakta dan mana yang fitnah," ujar Denny kepada VIVAnews, Jumat 20 Juli 2012.

Dia juga belum mengetahui hasil laporan ke polisi. Namun Denny menilai terkesan ada saling lembar antar lembaga terkait laporan dugaan SARA. "Kalau laporan hasilnya seperti apa, ditolak atau tidak saya belum tahu. Tapi kami lihat ya seperti saling lempar, antara KPUD, Panwaslu dan polisi," ujarnya.

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Denny mengatakan selama ini pihaknya hanya melaporkan masalah tindak pidana pilkada ke Panwaslu. Dan pidana umum ke polisi. "Kami tidak akan ribut kemana-mana. Kami juga tidak melakukan black campaign balik ke pasangan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan semua sengketa Pilkada tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi.

Menurutnya setiap pelanggaran harus dilaporkan terlebih dulu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Semua laporan ke Panwaslu nantinya disaring dan diteliti apakah termasuk kategori pidana atau bukan.

Selanjutnya, apabila hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran pidana, maka Panwaslu membuat pengantar untuk mengirimkannya ke kepolisian.

Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, tidak semua laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan kampanye hitam menggunakan isu SARA yang kini marak beredar di masyarakat.

"Tidak semua masalah pelanggaran yang dilaporkan ke Panwas bisa diproses. Kalau isu itu beredar di media sosial, penyelesaiannya menggunakan UU ITE, itu jelas bukan ranah kami," kata Ramdansyah saat ditemui VIVAnews. (sj)

750 Karateka Bersaing di Kejurnas ASKI ke-8 2024
Elkan Baggott saat Ipswich TownIn vs Wolves di Piala Liga Inggris

Reaksi Elkan Baggott Usai Ipswich Town Promosi ke Premier League

Elkan Baggott berpeluang tampil di Premier League musim 2024 usai klubnya pswich Town promosi ke kasta teratas sepakbola Inggris.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024