Pilkada Digugat, Jokowi Bisa Menang 1 Putaran

Jokowi di Gor Ciracas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengacara asal Surabaya, M Sholeh, akan mengirimkan surat gugatan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Gugatan itu, kata Sholeh, rencananya akan dikirim Jumat 13 Juli 2012 besok.

"Saya besok jam 13.00 akan datang ke MK," ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis 12 Juli 2012.

Gugatan itu, kata Sholeh, mengatasnamakan seorang warga DKI Jakarta yang bernama Abdul Hafidz. Sayang Sholeh enggan merinci siapa Abdul Hafidz ini.

Menurut Sholeh, pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 serta UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Apalagi, UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.

"Padahal, dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu," ujar pengacara yang pernah memenangkan gugatan suara terbanyak di MK ini.

Menurut Sholeh, ini sungguh aneh sebab Jakarta dianggap beda dengan daerah lain. Dalam gugatan ini, MK juga didesak untuk segera memutuskan sehingga pelaksanaan Pilkada DKI dua putaran tidak sampai terjadi.

Jika gugatan ini dikabulkan, dengan sendirinya pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama akan langsung ditetapkan menjadi pemenang Pilkada DKI Jakarta. Kendati gugatan ini sangat menguntungkan pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama, namun Sholeh membantah jika ini adalah pesanan.

"Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata kita semua akan kesalahan pelaksanaan Pilkada DKI," ucap mantan aktivis PRD ini.(np)

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah
Ilustrasi Perawatan Kesehatan

Pencarian Perawatan Kesehatan Global, Memahami Perspektif dan Tren Masyarakat Indonesia

Salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat Indonesia untuk mencari pengobatan di luar negeri adalah kekurangan infrastruktur kesehatan yang memadai.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024