Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta. Kenaikan sekitar 30 persen.

"Sekarang segera kami sosialisasikan," kata Kepala Humas Angkasa Pura II Trisno Hariadi kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri No PR 303/1/2 Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. PT Angkasa Pura diminta melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan meningkatkan kinerja pelayanan agar dapat memberikan nilai tambah.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Polonia (Medan), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Kenaikan bervariasi antara 25-50 persen.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024