Penembak Mati Anak Guru Besar Unpar Dibekuk

Sumber :

VIVAnews - Polda Jawa Barat membekuk empat perampok yang menembak mati putra Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar), Harindaka Maruti (20). Perampok rumah Guru Besar Ilmu Hukum dan Tata Negara Koerniatmanto Soetoprawiro itu dibekuk di beberapa lokasi berbeda.

"Kemungkinan pelaku merupakan sindikat antarpulau. Dari empat pelaku, kami tangkap di tempat berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 3 Mei 2012.

Dari tangan empat pelaku, polisi menyita senjata api organik TNI-Polri yakni satu genggam pistol jenis FN kaliber 4,6 mm. Senjata api organik ini merupakan produk PT Pindad dengan kode P1.K9.705244 serta pistol jenis Revolver cal 3,8 mm.

Polda Jawa Barat akan menguji senjata api yang digunakan dalam perampokan pada 20 April lalu di kawasan Cigadung Indah. "Apakah organik atau tidak, akan kita uji. Dugaan sementara kita ini rakitan yang menyerupai senjata organik," kata Martinus saat mendampingi Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto.

Menurut Martinus, para pelaku ini ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti di Palembang, Lampung dan Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap yakni HDR (30), MEI (28), AN (32), dan ARD (30). Tiga tersangka lainnya yakni SRF dan RZ, dan KK menjadi buron Polda Jabar.

"Sindikat ini setiap melakukan aksinya berpindah tempat. Baik di Bandung maupun di daerah lainnya di Jawa Barat," ungkap Martinus.

Selain dua pucuk senjata api, polisi juga menyita 1 unit kendaraan roda 2, 9 butir peluru kaliber 9,2 mm, 2 butir peluru kaliber 38 mm, 1 buah sangkur, serta 1 buah laptop merk Sony Vaio. "Keempat tersangka diancan maksimal penjara 15 tahun," kata Martinus. (ren)

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024