Kepala Imigrasi Ditangkap

Polisi Periksa Warga Singapura

Ilustrasi Kantor Imigrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepolisian Derah Metro Jaya berencana memeriksa kuasa hukum Toh Ke Ngsiong, warga negara Singapura yang keluar masuk dengan menggunakan surat keterangan palsu yang dibuat Kepala Imingrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Imam Santoso.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menduga Toh Ke Ngsiong mengetahui praktik pemalsuan surat keterangan perlintasan negara itu.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

"Rencana memang ada, tetapi belum tahu kapan akan dipanggil. Proses pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan pemalsuan surat," kata Rikwanto.

Menurut dia, kedatangan dan kepergian Toh Ke Ngsiong dari Indonesia diartikan sebagai surat yang sah. Apakah ada pemberian imbalan kepada Rochadi terkait hal itu akan ditelusuri. "Masih sampai keterangan salah input dilakukan staf imigrasi yang sekarang ini belajar di Australia. Staf berinisial A itu juga akan diperiksa," ucapnya.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso, ditangkap polisi atas dugaan membuat surat keterangan palsu atas lalu lintas keluar masuk warga negara Singapura Toh Ke Ngsiong ke Indonesia.

Menurut Kepala Sub Direktorat Kemanan Negara Reserse Kriminal Polda Mentro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Rochadi ditahan sejak Jumat 24 Februari 2012 lalu. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 263 (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Tersangka mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ngsiong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009, dengan maskapai Tiger Airways dan meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009, dengan pesawat KLM Royal Dutch Airlines. Setelah ditelusuri dengan pihak-pihak terkait termasuk Kemenkumham, Toh Ke Ngsiong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu.

Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan pihak Toh Ke Ngsiong dari Singapura.

Menurut Rikwanto, PT Makindo diwakili oleh kuasa hukumnya dalam perkara tersebut mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ngsiong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.

Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu. Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses sejak 2009 dan sudah P21.

Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi selaku kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ngsiong di Indonesia, pada 25 Maret 2011.

Surat keterangan yang dikeluarkan tersangka itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan kasus surat kuasa palsu tersebut. Tapi PT Makindo pun tidak diam saja. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ngsiong di Indonesia itu.

Setelah diproses dan dimintai keterangan dari pihak yang kompeten, termasuk Kemenkumham, polisi memperoleh data bahwa Toh Ke Ngsiong tidak ke Indonesia pada tanggal itu, dan dinyatakan bahwa surat keterangan itu palsu.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku jika surat yang dikeluarkannya merupakan surat asli dan bukan surat palsu. Dia mengaku jika saat mengeluarkan surat tersebut ada kesalahan saat menginput data. (umi)

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024