Ulama: Cabut 9 Perda Miras, Lihat Xenia Maut

Mobil Xenia maut tewaskan 8 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul Ansyari

VIVAnews - Tragedi Xenia maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, membuat penolakan terhadap 'pencabutan' sembilan perda miras semakin menguat. Sebab, kecelakaan yang menewaskan sembilan orang itu disebabkan sang sopir, Afriyani Susanti, menyetir setelah menenggak minuman keras dan obat terlarang.

"Lihat sudah terbukti, kecelakaan Xenia itu dampak langsung dari penyalahgunaan minuman keras dan narkoba," kata Buhari dari Farum Silaturahmi Pondok Pesantren Kota Tangerang kepada VIVAnews.com, Rabu 25 Januari 2012. "Tuhan memberi teguran langsung kepada Mendagri Gamawan Fauzi."

Menurut dia, pemerintah harus belajar dari tragedi kecelakaan Xenia itu. Kejadian itu, kata dia, merupakan bukti nyata betapa bahaya pengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Mudarat yang ditimbulkan luar biasa dari miras dan narkoba," ujar dia.

Oleh sebab itu, Buhari meminta pemerintah tidak perlu mengevaluasi apalagi mencabut sejumlah perda miras di sejumlah daerah. Perda-perda itu, menurut dia, justru harus didukung oleh pemerintah pusat, bukan malah diberangus. "Apapun alasannya, termasuk dengan alasan bertentangan Keppres atau undang-undang yang lebih tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, evaluasi terhadap 351 perda oleh pemerintah menjadi kontroversi. Terutama terkait evaluasi sembilan perda yang mengatur pelarangan peredaran minuman keras.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sembilan perda itu dicabut selama 2011. Sebab, dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.

Namun, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah. Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012. (sj)

Sistem Tata Surya.

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

 NASA telah mengumumkan keberadaan lebih dari 5.000 planet di luar Tata Surya kita, secara tepatnya 5.005 planet, yang sekarang tercatat dalam arsip eksoplanet mereka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024