Perampok Minimarket Di Jakarta Diamankan

Supermarket Alfamart beroperasi 24 jam
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk empat pelaku perampokan minimarket yang belakangan terjadi hampir di seluruh wilayah Jakarta. Seluruh pelaku berjumlah lima orang. Keempat tersangka yakni PAT alias P alias A, TA alias T, RAP alias R dan MA alias L.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Mereka ditangkap pada 16 Januari dan 17 Januari 2012 pagi tadi. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak 9 November 2011. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda yakni Kampung Ambon, Kampung Bali, dan Taman Sari.

"Motifnya hanya kekurangan uang karena ada yang habis liburan. Mereka melakukan secara spontanitas dan tidak menuju kepada minimarket di tempat tertentu yang pasti tempat tersebut sepi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Januari 2012.

Dijelaskan Yoyol, sebelum beraksi, para tersangka melakukan survei di mana saja lokasi yang sepi dan kebanyakan minimarket 24 jam. Awalnya ketika dilihat sudah sepi, seorang tersangka MA alias L yang merupakan seorang wanita ini turun dari mobil dan masuk ke dalam minimarket yang dituju. Dia berlgak ingin membeli barang.

Saat sudah sepi dan kasir hanya satu orang, teman tersangka L langsung masuk dan menodongkan pistol ke kasir dan mengambil uang yang ada di meja kasir.

"Kalau cewek yang masuk pasti kan gak curiga, mereka menggunakan senjata FN Pemiliknya P dan R dan dibeli dari temannya," kata Yoyol.

Dia mengatakan, para tersangka biasanya menggunakan masker saat melakukan aksinya. Peran mereka, kata dia, berbeda-beda tergantung situasi. Terkadang melakukan aksinya sendiri ataupun kelompok.

Para tersangka, kata Yoyol, berumur 21 hingga 23 tahun. Profesinya beragam, ada pengangguran, koordinator event organizer. Bahkan ada yang menjadi tukang penimbang narkoba yang ada di Kampung Ambon.

"Mereka biasanya mengincar Circle K yang tidak memiliki CCTV. Untuk jumlah kerugian atas perampokan tersebut mencapai Rp30 juta, dan yang berhasil disita hanya Rp16 juta," jelas Yoyol.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan paasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (umi)

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024