Halau Penumpang di Atap, PT KAI Pasang Bandul

bola beton untuk halau penumpang di atap kereta
Sumber :
  • Erik Hamzah/VIVAnews

VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hari ini Selasa 17 Januari 2012 mulai memasang bandul untuk menghalau penumpang nakal yang naik di atap kereta.

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Bandul dipasang di antaranya di perlintasan kereta di Jalan Raya H. Agus Salim Bekasi Timur, perlintasan kereta di daerah Tambun dan perlintasan kereta di daerah Cikarang. Jaraknya sekitar 500 hingga 1000 meter dari tiap-tiap stasiun.

Senior Manajer Humas PT KAI Daops 1 Mateta Rijalulhaq mengatakan, pemasangan bandul ini dilakukan untuk mendukung pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta Apian.

“Bandul, kawat berduri, paku, semprotan cat termasuk marawis merupakan bentuk-bentuk sosialisasi bahwa naik di atap itu selain berbahaya juga melanggar aturan. Kewenangan kita sebagai operator hanya itu, sedangkan untuk vonis bagi pelanggar undang-undang kita serahkan ke penegak hukum,” ujarnya saat pemasangan bandul di perlintasan kereta Jalan Raya H. Agus Salim Bekasi, Selasa 17 Januari 2012.

Menurut Mateta, pihaknya saat ini hanya memasang bandul bagi perlintasan kereta diesel yang menuju ke Cikampek maupun Purwakarta. Pemasangan dilakukan hanya pada perlintasan kereta ekonomi lokal, yang berpotensi banyak penumpang naik di atap. “Kalau Kereta Rel Listrik (KRL) ada pantograpnya, jadi susah dipasang,” katanya.

Pemasangan bandul di Bekasi hanya sebagai bentuk sosialisasi atau imbauan. Jika sukses maka bandul serupa juga akan dipasang di beberapa perlintasan yang banyak penumpang naik di atap, seperti perlintasan disekitar Stasiun Bojong Gede, Cileumbut dan Stasiun Citayam. “Kereta yang mengarah ke Depok sampai Bogor juga dikenal banyak penumpang naik di atap dan sulit diatur,” jelasnya.

Bandul yang dipasang beratnya 30 kilogram dan terbuat dari beton. Setiap satu titik ada 20 bandul. Jarak antara bandul sekitar 10 centimeter, sedangkan jarak antara bandul dengan atap kereta hanya 25 centimeter.

“Kalau sudah terpasang sulit bagi penumpang ada di atap. Efeknya sangat berbahaya. Bahkan bisa menyebabkan penumpang jatuh, makanya kita sudah meminta tiap-tiap stasiun untuk mensosialisasikan ini,” katanya.

PT KAI lanjut Mateta juga sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penumpang tetap nekat naik di atap. Di antaranya kereta tidak akan jalan jika ada penumpang di atap. “Kita juga menyiapkan petugas untuk menurunkan mereka dari atap kereta,” tegasnya.

Sementara mengenai sanksi bagi penumpang nakal yang nekat naik diatap Mateta menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.  “Kita sudah minta ketegasan mereka, karena naik di atap itu bentuk pelanggaran pidana sesuai undang-undang,” tambahnya.

Dengan terpasangnya bandul itu, PT KAI akan tetap menerapkan penghalang bagi penumpang di atap, seperti penghalau yang terbuat dari kayu. “Secara bertahap kita akan ubah dengan bentuk lain. Tapi yang ada kita akan perkuat, seperti penghalau dari kayu dirubah dengan bahan dari fiber,” katanya.

Pemasangan alat-alat untuk mencegah penumpang naik di atap kata Mateta, bukan dilakukan dalam rangka mencelakakan penumpang. “Semata-mata dilakukan untuk mendukung adanya pasal pelarangan naik di atap, karena itu sangat berbahaya,” imbuhnya.

Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta Apian menyebutkan, setiap orang atau penumpang dilarang berada di kabin masinis, sambungan, atap dan tempat-tempat yang bukan peruntukannya. Ancamannya 3 bulan kurungan dan denda Rp15 Juta.

“Undang-undang itu belum terealisasi dengan baik, makanya kita lakukan langkah-langkah ini. Mungkin karena kereta kita masih terbatas, sehingga pelanggaran itu selalu terjadi,” tutupnya. (eh)

Adu Laris Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport di 2024
Rizky Nazar

Dituduh Selingkuh, Rizky Nazar Meradang Beri Respons Begini

Aktor Rizky Nazar saat ini tengah ramai diperbincangkan lantaran hubungan asmaranya dengan Syifa Hadju dikabarkan tengah retak yang disebabkan oleh dugaan orang ketiga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024