Efek Jera, Pemilik Angkutan Harus Ditindak

Angkot barang bukti kejahatan
Sumber :

VIVAnews - Kejahatan seksual di angkutan umum terjadi lagi. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menganggap bahwa kejadian seperti ini terulang lagi karena tidak adanya efek jera. Hukum harus memberi efek jera terhadap para pelaku itu dan pelaku bisnis angkutan.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Efek jera itu sebaiknya bukan hanya bagi pelaku saja, tapi juga mereka yang menjadi pemilik angkutan. Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa aparat belum memberikan efek jera kepada pemilik angkutan yang sopirnya melakukan kejahatan.

Padahal itu sangat penting, "Agar para pemilik tahu dan jangan membiarkan angkutan mereka dipakai untuk melakukan tindak kriminal," kata Tigor, Jumat, 16 Desember 2011 di Polda Metro Jaya.

Kewenangan untuk menindak pemilik angkutan umum ada pada polisi, sementara kewenangan terhadap standar sopir dan pemilik angkutan ada di Dinas Perhubungan.

"Kalau kriminal menjadi wewenang polisi untuk memberikan efek jera. Polisi bisa menindak operator atau pemilik karena membiarkan tindak pidana," kata dia.

Selama ini, polisi hanya bergerak dalam hal razia dadakan yang sifatnya reaktif.  "Kasus perkosaan di angkutan umum karena tidak ada hukuman yang menimbulkan efek jera, dan ini masalah polisi. Kalau terus berulang, tandanya polisi gagal," ujarnya.

Peningkatan patroli dan penempatan petugas di tempat rawan harus jadi jalan keluar untuk mencegah aksi kejahatan. Ini tentu akan membuat pelaku kejahatan berfikir dua kali untuk beraksi.

Seperti diketahui belakangan kasus pemerkosaan dan perampokan di angkutan umum jadi sering terjadi. Yang terbaru adalah warga Depok bernisial RS (40), menjadi korban perampokan yang disertai dengan pemerkosaan di angkutan umum, pada 14 Desember 2011. Korban saat itu berniat membeli sayuran di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban naik angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi, di mana banyak sopir angkutan jurusan itu tinggal di kawasan Raden Saleh, Depok. Biasanya, mereka lewat Pasar Kemiri Muka, Depok, sebelum menuju rute sesungguhnya.

Tidak jauh dari jalan Raden Saleh, pelaku yang duduk di bagian belakang angkot menodongkan golok pada RS.

Kendaraan kemudian diputar ke arah Cilodong, dan melewati Jalan Raya Bogor. Aksi durhaka tiga pria itu dimulai, RS yang sempat teriak dan melawan bahkan kena sabetan golok di bahu kiri atas.

Setelah itu dibekap dan ditidurkan di tengah angkutan, aksi perkosaan dilakukan diiringi dengan alunan musik yang kencang. Meski berteriak, tidak ada orang yang akan mendengar. Lampu di dalam angkot saat itu dimatikan agar tidak ada warga yang melihat.

Satu pelaku memegangi RS, saat pelaku lain melampiaskan nafsu bejatnya. Sedangkan si sopir hanya menyemangati pelaku untuk melakukan perkosaan.

Setelah diperkosa, RS kemudian dibuang di kawasan Cikeas. Para pelaku juga mengambil anting dan uang korban senilai Rp500 ribu yang sebelumnya akan digunakan untuk modal belanja sayuran.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
ODGJ Ngamuk di Cengkareng, Mau Tikam Kakaknya

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Seorang pria berinisial A yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengamuk hingga nyaris menikam keluarganya sendiri. Untung

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024