Bareskrim Periksa 19 Saksi Kasus Curi Pulsa

Isi SMS yang diterima Hendry Kurniawan, pelapor pencurian pulsa
Sumber :
  • David L Tobing

VIVAnews - Markas Besar Polri terus berupaya membongkar kejahatan pencurian pulsa yang merugikan masyarakat. Meski laporan yang didapat mengenai kerugian pencurian itu relatif kecil nilainya untuk per orang, namun potensi kerugian itu amat besar jika terjadi pada banyak orang yang berlangganan layanan konten.

"Pencurian pulsa ini, Polri dapat 4 laporan. Kalau dilihat laporannya kerugiannya sangat kecil," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.

Sutarman mengambil contoh, misalnya ada seseorang tidak tahu bahwa dirinya berlangganan ring backtone (nada tunggu) tertentu karena tidak pernah registrasi. Kemudian belakangan diketahui bahwa hal itu terjadi karena teman atau orang lain yang mengirimkan ring backtone itu karena fasilitas gratis dari provider.

"Tidak pernah pesan itu. Di cek dan di cek ternyata itu dikirim seseorang. Ketika dikirim gratis, tapi saat nggak memutus dia jadi langganan. Mungkin kerugian dalam satu bulan Rp6 ribu, satu orang. Tapi kalau Rp6ribu itu kali 2 juta orang berapa banyak? Itu satu contoh dan masih banyak lagi," kata Sutarman.

Bareskrim kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kejahatan pencurian pulsa itu. "Baru pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada 19 saksi dari korban, dari operator, content provider," kata Sutarman.

Indikasi pidana pencurian pulsa itu menurut Sutarman setidaknya dapat dikategorikan penipuan. "Minimal penipuan dan kami kaitkan dengan undang-undang lain. 378,372, UU ITE, UU perlindungan konsumen," kata Sutarman.

Kepolisian masih mengumpulkan bukti untuk dapat menetapkan siapa pelaku kejahatan pencurian pulsa itu. "Itu kerjasamanya dengan content provider, content provider kerjasama dengan operator. Logika berpikir kita begitu. Sekarang tugas kami membuktikan apakah orang-orang itu bisa kita tetapkan tersangka," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini. (umi)

Gak Betah Jadi Duda, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Umur 77 Tahun
Ilustrasi Demam Berdarah Dengue (DBD)

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi di Indonesia pada kuartal I tahun 2024. Hingga Maret 2024, terdapat 43.271 orang yang menderita DBD dan 343 jiwa meregang nyawa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024