Pembayaran STNK Lewat ATM

Inilah Tata Caranya

VIVAnews - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI mempermudah pembayaran pajak STNK lewat ATM mulai Senin, 9 Februari 2009. Namun pembayaranya baru melalui ATM Bank DKI.

Bagaimana tata caranya? Direktur Operasional Bank DKI  Ilhamsyah Joenoes mengatakan,  pertama yang dilakukan adalah datang ke anjungan ATM bagi pemilik ATM Bank DKI.

Setelah datang ke ATM melakukan transaksi seperti biasa dengan memasukkan kartu ATM. Nantinya dalam menu transaksi ada pilihan Perpanjangan STNK.

Setelah itu ada petunjuk lainnya yakni pembayaran dengan memasukkan nomor BPKB. Setelah ada petunjuk langsung pembayaran. Usai melakukan pembayaran akan ada struk bukti pembayaran.

Nah bukti pembayaran itu yang kemudian dibawa ke Kantor Samsat atau gerai Samat untuk pengesahan.

Namun menurut Polda Metro Jaya, prosesnya antara lain sebagai berikut. Pemilik STNK tetap mengambil form di loket I Samsat. Setelah itu mengisi isi form dan melengkapi berkas dan menyerahkan ke loket I.

Setelah itu mendapatkanl nomor antrean online. Di saat yang sama dilakukan entry data dan berkas di-ACC  atau disetujui oleh paraf 3 instansi, yakni Polisi, Pemda dan Jasa Rahardja.

Setelah itu kembali ke loket I dan mengambil notice tertera besar pembayaran yang dibebankan. Setelah itu menuju menuju ATM Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran itu dalam ATM slip diserahkan untuk validasi. Kemudian akan diserahkan surat keterangan pajak daerah (SKPD). Setelah itu surat akan ditunjukkan untuk mengambil STNK.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024