Buyung: Soal GKI Yasmin, Presiden Jangan Diam

Adnan Buyung Nasution lihatkan foto jemaat GKI Yasmin ibadah di trotoar
Sumber :
  • Antara/ Marifka Wahyu Hidayat

VIVAnews - Konflik persoalan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, hingga kini tak kunjung menemui jalan keluar. Hari ini, Rabu, 16 November 2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama advokat senior Adnan Buyung Nasution, melakukan diskusi dengan para jemaat GKI.

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Usai pertemuan yang digelar di kantor LBH ini, Adnan menilai penyelesaian kasus ini stagnan. Pasalnya, sejumlah pihak tak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung.

"Putusan hukum sudah mencapai tahap kasasi, pihak walikota masih mengajukan PK dan sudah diputuskan juga, berarti keputusan itu sudah final," kata Adnan Buyung.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Menurut Adnan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama ini merupakan keputusan tertinggi di mana menurut aturan semua orang termasuk pemerintah harus menghormati hukum. "Jika keputusan hukum tertinggi diacuhkan pemerintah dalam hal ini Walikota maka berarti pemerintah tidak menghormati hukum dan tambah celaka apabila Presiden dan Menterinya yang terkait secara langsung dalam hal ini Mendagri dan Menkopolhukam diam saja," ujarnya.

Adnan menilai konflik GKI Yasmin kini telah menjadi masalah besar negara. Indonesia yang merupakan negara hukum, amat disayangkan jika pemerintahnya tak menghormati putusan hukum. "Saya kira, perintah dari Presiden melalui Keppres kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung itu yang paling cepat," katanya.

MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

"Pemerintah memback up keputusan tertinggi dan itu harus diinstruksikan ke bawah kalau perlu dengan paksa. Pemerintah jangan cuci tangan menunggu MA, akhirnya dilempar-lempar, itu bisa buat mentah suatu keputusan," katanya.

Adnan menyarankan kepada jemaat GKI Yasmin untuk tetap mempertahankan haknya, meski pihak Pemkot Bogor telah meminta jemaat untuk pindah ke lokasi baru yang disediakan. "Tidak ada pindah-pindah, karena kalau kita punya hak kita pertahankan dong. Mereka kan sudah dapat izin untuk membangun kenapa harus pindah, lain kalau mereka liar. PKL yang di jalanan saja kita bela," tuturnya.

Menanggapi masalah adanya tanda tangan palsu yang kini dikait-kaitkan dengan konflik GKI Yasmin, Adnan menyatakan itu hanya akal-akalan oknum saja. "Sudah ada aturannya, ikutilah, jangan sampai menyimpang. Sekarang mau bikin gereja sudah ada izinnya. Jangan dicari-cari kesalahannya. Kayak dibilang itu surat izin palsu, langkah ini akal-akalan busuk saja," kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya