Warga Diimbau Beli Hewan Kurban Berstiker

Sidak Hewan Kurban
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Utara akan melakukan pemeriksaan hewan kurban mulai Senin, 31 Oktober hingga 5 November 2011.

Dipastikan hewan kurban yang sehat dan aman dikonsumsi adalah hewan yang telah dipasangi stiker.

"Kami akan kerahkan 30 petugas Sudin Pertanian dan Peternakan, serta beberapa dokter hewan, yang akan disebar di enam kecamatan di Jakarta Utara," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara, Muhammad Nasir, Rabu 26 Oktober 2011.

Masing-masing 5 petugas ditempatkan di setiap kecamatan untuk memeriksa hewan kurban, baik di tempat penampungan maupun penjualan hewan kurban.

Masyarakat diimbau membeli hewan kurban di tempat-tempat yang sudah diperiksa.

"Namun masyarakat juga harus memastikan hewan yang dibeliĀ  harus berstiker, karena hewan berstiker dipastikan aman dari penyakit hewan seperti anthrax, serta penyakit kuku dan mulut," ujarnya.

Pemeriksaan hewan kurban yakni meliputi, kelengkapan administrasi, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari tempat asalnya, serta pemeriksaan sebelum hewan kurban dipotong di tempat penampungan. Suhu badan, mata, kuku, mulut, hidung, dan gigi hewan kurban juga harus diperiksa.

"Jika ditemukan hewan yang tidak dilengkapi SKKH, akan dikembalikan ke tempat asal. Dan bila hewan berpenyakit, tidak boleh dijual dan harus dipisahkan dari yang sehat. Petugas akan memberikan perawatan kepada hewan tersebut sampai sembuh," ujarnya.

Hewan kurban harus memenuhi syarat-syariat Islam yaitu, sehat, cukup umur bagi kambing berumur 8 bulan dan sapi berumur 1,5 tahun, giginya rata tidak tajam, tanduknya tidak patah, kuku dan mulutnya sehat, kakinya tidak pincang, dan normal.

Nasir menjelaskan, ciri-ciri penyakit kuku terlihat di mulut ada bentol-bentol, korengan, dan kukunya terkelupas. Sedangkan, anthrax panas tinggi pada hewan, keluar darah di setiap lubang telinga, mulut, dan kemaluannya.

"Jika terdapat hewan berpenyakit kuku dan mulut akan dikarantina sampai sembuh dan tidak boleh dijual. Sedangkan, penyakit anthrax bila positif akan segera dimusnahkan," tuturnya.

Biasanya menurut Nasri, masyarakat menginginkan tempat penampungan dan penjualan yang sudah ada tanda stikernya. "Hewan yang diberi stiker sudah layak dan aman untuk dikonsumsi," paparnya.

Pemeriksaan terhadap hewan kurban sesuai Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 1989 tentang pengawasan, pemotongan, perdagangan ternak, dan daging di wilayah DKI Jakarta.

Selain tempat penampungan dan penjualan, pihaknya juga akan memeriksa masjid-masjid yang akan memotong hewan kurban. "Kita pastikan hewan kurban dalam keadaan layak dan sehat untuk dikonsumsi," jelasnya.

Hewan kurban yang sehat akan diberi stiker sedangkan yang berpenyakit diberikan tanda silang pada tubuhnya.

Nasir mengaku, pihaknya belum mendata jumlah tempat penampungan hewan kurban, baik kambing maupun sapi. "Tempat penampungan dan penjualan hewan kurban terbanyak di Jakarta Utara berada di kecamatan Cilincing, Koja, dan Tanjungpriok," katanya.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara, umi

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024