Sampah DKI Cemari Kali, Bekasi Minta Audit

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVAnews - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya, melaporkan hasil audit lingkungan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, secara berkala.

Hal itu terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pengelola, soal pengendalian lingkungan di sekitar TPST sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

"Audit lingkungan sangat dibutuhkan agar kami bisa memberikan penilaian benar tidaknya mekanisme pegendalian dampak lingkungan di TPST Bantar Gebang. Kalau sudah bagus kami akan fair memberikan apresiasi," kata Kepala BPLH Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Kamis 13 Oktober 2011.

Tapi jika mekanisme pengolahan ternyata salah, BPLH Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi perbaikan pengolahan sampah. Karena selama ini tidak ada laporan pengolahan sampah, sehingga tidak pernah ada hasil dari pengendalian lingkungan di sana.

Laporan audit lingkungan yang harus diserahkan berupa laporan tertulis disertai dokumen pendukung, seperti foto dan hasil uji laboratorium semester pertama atau periode Januari-Juni 2011.

Laporan menyangkut kualitas air, udara, dan tanah di sekitar TPST Bantargebang. Dan terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI berjanji akan mengirim laporannya pada Senin pekan depan.

BPLHD Kota Bekasi sebelumnya menemukan potensi pencemaran air sampah ke Kali Asem, dan Kali Jambe. Air sampah dari zona 3 itu tidak masuk ke Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), tetapi langsung mengalir ke kali. Dampaknya, air kali menjadi hitam pekat dan berbau menyengat.

Hasil uji laboratorium air, BPLHD Kota Bekasi juga menemukan beberapa parameter pencemaran yang melebihi baku mutu. Seperti kandungan barang berbahaya beracun dari jenis baterai dan aki mencapai 0,07 miligram per liter, di atas baku mutu 0,05 miligram per liter.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang, Zaenuri, mengungkapkan tidak ada kewajiban Pemprov DKI melaporkan hasil audit lingkungan ke BPLHD Kota Bekasi. Karena tidak diatur dalam surat perjanjian kontrak pengelolaan TPST Bantar Gebang," katanya.

Menurut Zaenuri, pengawasan terhadap dampak pengendalian lingkungan hidup di sekitar TPTS Bantar Gebang dilakukan bersama-sama antara Pemda DKI selaku pihak pengguna, dan Pemkot Bekasi dalam hal ini BPLHD Kota Bekasi, sebagai pemangku wilayah.

Hasil pengawasan itu dibuat masing-masing pihak dalam bentuk laporan pengelolaan lingkungan. "Kebutuhan laporan dibuat masing-masing anggota tim pengawas dari perwakilan pemerintah daerah," pungkasnya. (Laporan : Erik Hamzah | Bekasi, umi)

Strategi Perumnas Gandeng Telkomsel Sasar Pasar Hunian bagi Milenial dan Gen-Z
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Istana Presiden, Yusuf Permana menegaskan tidak ada jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kunjungan kerja ke Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024